Nasional

Gara-gara Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Ungkap Perlakuan Khusus Terhadap Eliezer Oleh LPSK, Berikut Detilnya!

Oleh: Admin Rabu 16 Nov 2022, 20:29 WIB
Ronny Tapalessy bersama kliennya Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AYOJAKARTA.COM---Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap kondisi kliennya saat ini.

Diketahui Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana  Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Eliezer, empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Pasal-pasal yang Bisa Menjerat Susi ART Ferdy Sambo Terkait Kesaksian Palsu, Martin Simanjutak Siapkan Hal Ini

Richard Eliezer yang awalnya mengikuti skenario cerita Ferdy Sambo dengan mengatakan adanya aksi tembak menembak antar anggota kepolisian di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, kini berbalik arah.

Eliezer memutuskan melawan otak pelaku pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan membuka semua kebohongan yang tersembunyi di balik skenario awal buatan Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Alasan Richard Eliezer Dijadikan Tumbal oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Gara-gara Kriteria Ini

Hingga kemudian Eliezer menjadi justice collabolator yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Proses kasus pembunuhan berencana ini kini sudah memasuki babak persidangan dengan menghadirkan para saksi.

Dikatakan Ronny Talapessy, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang benar-benar menjaga dan melindungi Eliezer.

Baca Juga: Curahan Hati Martin Simanjutak Hadapi Kasus Ferdy Sambo, Ancaman Bertubi: Apakah Saya Masih Bernafas Besok?

Salah satunya disebut Ronny tampak dalam setiap persidangan yang menghadirkan para terdakwa termasuk Eliezer.

"Kalau teman-teman lihat kemarin, di pengadilan bagaimana LPSK betul-betul mengawal dari Bharada E ini, "tandas Ronny dikutip dari kanal youtube KompasTV 12 November 2022.

Pihak LPSK, secara ketat melakukan pengawasan dan pengawalan kepada Eliezer, selama 24 jam penuh.

Baca Juga: Saksi Damson Sebut Brigadir J Temperamental, Martin Lukas Simanjuntak Bantah dengan Tegas: Nggak Mungkin!

"Sebab Richard Eliezer ini harus dijaga keselamatannya.Makanannya itu juga dari LPSK, di Rutan bareskrim, didampingi oleh LPSK 24 jam di depan sel, ada CCTV juga. Richard benar-benar steril. Puji Tuhan semuanya baik ya, " kata Ronny Talapessy.

Sejauh ini, status justice collabolator yang diberikan LPSK kepada Eliezer masih berlaku. Terbukti LPSK masih mendampingi Eliezer.

Selain itu diungkap Ronny Talapessy, ada dua hal yang diminta LPSK sebagai perjanjian terkait pemberian status Justice Collabolator tersebut, yakni konsisten dan membuka kebenaran.

Baca Juga: Sudah Dibunuh Masih Difitnah, Martin Lukas Bongkar: Bukan Brigadir J yang Melecehkan Tapi Orang Ini

Dua hal ini yang berupaya dipegang teguh Eliezer hingga hari ini, demi membuka kebenaran dan memberikan keadilan bagi banyak pihak.

Bagi Ronny, keputusan Eliezer yang akhirnya mau jujur dan membongkar skenario Ferdy Sambo itu melalui proses yang sangat panjang dan berat.

Apalagi saat itu, Eliezer menghadapi trauma yang berpengaruh pada mentalnya, usai menghabisi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut Fitnah Untuk Brigadir J Tak Akan Merubah Adanya Fakta Pembunuhan Berencana, Ini Buktinya

"Umur 24 tahun, baru jadi polisi 2 tahun setengah, jalan ketiga tahun, kemudian disuruh eksekusi teman sendiri, situasinya sulit sekali itu, traumanya, "kata Ronny Talapessy.

Bahkan usai melakukan eksekusi pada Brigadir J, mental serta trauma Eliezer saat itu cukup berat, pemulihannya membutuhkan waktu yang lama, dan harus didampingi setiap hari.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjutak Buka Suara Terkait Fitnah Kepada Brigadir J, Siap Penjarakan ART dan Ajudan Ferdy Sambo

"Mereka membawa psikolog, assesnya panjang ada tiga kali saya ikut mendampingi sehingga mereka yakin bahwa dia mau terbuka. LPSK juga ikut mendampingi proses asesmennya. Sehingga memberikan keputusan bahwa diberikan status Justice Collabolator, "pungkas Ronny Talapessy.

Reporter Admin
Editor Kiki Dian Sunarwati