Nasional

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi ASN PPPK Guru 2022 Lihat di Sini

Oleh: Admin Rabu 09 Nov 2022, 08:16 WIB
CEK FAKTA: Pemerintah Daerah Tolak Ajukan PPPK Guru

 

AYOJAKARTA.COM – Sudah mendaftar untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022?

Pendaftaran yang sudah dimulai sejak 31 Oktober masih dibuka sampai dengan 13 November 2022. Jadi, masih ada waktu untuk menyiapkan segala sesuatunya termasuk dokumen yang dibutuhkan untuk ikutan seleksi penerimaan PPPK Guru 2022.

Nanti, kalau sudah selesai, para pendaftar harus menunggu hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 yang berlangsung selama periode 31 Oktober sampai dengan 15 November.

Selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 akan diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Baca Juga: Ini Daftar Baru 69 Obat Sirup Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM

Baca Juga: Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu

Silakan simak informasi terkait dengan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 seperti termaktub dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022.

Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI

A. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK untuk JF guru pada tahun 2021. Sedangkan seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum dilakukan pada tahun 2022 oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi BKN.

Baca Juga: Cara Beli e-Materai Untuk Dokumen PPPK 2022, Cek di Sini!

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Telah Dibuka, Berikut Rincian Alurnya Step by Step, Mudah Dimengerti

Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan dengan cara:

  1. mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru;
  3. melakukan pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik; dan
  4. melakukan pengencekan keabsahan ijazah pelamar.

Verifikasi dan validasi data persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan melalui:

  1. sinkronisasi secara otomatis melalui sistem; dan/atau
  2. manual.

Khusus bagi penyandang disabilitas, pelaksanaan seleksi administrasi selain mencocokkan persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 4, juga memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

B. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui laman resmi instansi daerah dan laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Nasihat Ustad Adi Hidayat untuk Pasangan yang Ingin Punya Keturunan dan Anak Soleh

Baca Juga: Dahsyatnya Surat Al Mulk atau Tabarok yang Bisa Bebaskan dari Siksa Kubur Kata Gus Baha Murid Mbah Moen

C. Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

  1. Pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf B dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
  2. Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.
  3. Tanggapan atas pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah yang disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  4. Apabila alasan sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterima, Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Demikian informasi tentang pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022. Buat yang ikutan mendaftar, semoga lulus ya.***

Reporter Admin
Editor Eries Adlin