Nasional

Batal Diumumkan Hari Ini, Berikut Bocoran Perhitungan Kenaikan UMP 2026

Oleh: Desi Kris Jumat 21 Nov 2025, 14:01 WIB
Ilustrasi. UMP 2026 (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah membatalkan pengumuman keputusan final upah minimum provinsi atau UMP 2026.

Seharusnya, UMP 2026 akan diumumkan pada Jumat (21/11).

Pembatalan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Pembatalan pengumuman UMP 2026 ini disebabkan karena pemerintah saat ini masih menyusun regulasi baru berbentuk PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Baca Juga: 1.739 Peserta dari 52 Negara Ikut Ajang Matematika Bergengsi KMC 2025, Yuk Ikut Perluas Wawasan STEM!

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KLH) dengan menelaah amanat MK.

Yassierli mengatakan, pada PP baru nanti akan diubah tata cara perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

Cara perhitungan kenaikan UMP 2026 nantinya akan berbeda dari UMP 2025.

Sebelumnya, pada tahun 2025 UMP naik sebesar 6,5 persen.

Baca Juga: Semakin Luas, EMC 2025 Kompetisi Matematika Berskala Nasional Hadirkan 72 Test Center dari Aceh hingga Papua!

Yassierli, mengatakan ke depan tidak ada angka tunggal yang menjadi acuan untuk kenaikan UMP demi mempersempit disparitas upah yang selama ini terjadi antar daerah.

"Kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," terangnya.

Nantinya Dewan Pengupahan daerah juga diberi wewenangan untuk perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Ciliwung, 2 Kelurahan Ini akan Jadi Fokus Pemprov DKI Jakarta

Selanjutnya, UMP akan diumumkan kepala daerah masing-masing.

Perhitungan Baru UMP 2026

Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, UMP 2025 naik menggunakan satu angka yaitu 6,5 persen.

Hal ini disebabkan putusan MK yang keluar di akhir tahun.

Tapi penetapan UMP tahun ke depannya akan menggunakan perhitungan baru.

Salah satu yang diubah yakni tentang alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Tekanan Ekonomi Ubah Pola Pembelian Mobil Bekas di 2025, Ini Langkah OLXmobbi

Alpha atau indeks tersebut adalah angka rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Namun, Indah belum membocorkan berapa kenaikan alpha yang dimaksud. ***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris