AYOJAKARTA.COM - Keputusan final Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat.
Hingga kini pembahasan terkait UMP 2026 masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakeraan Yassierli.
Yassierli pun meminta para pekerja untuk bersabar menunggu keputusan UMP 2026.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 di Kementerian Keuangan Hanya Untuk Lulusan STAN, Purbaya Sampaikan Alasannya
Ia menyampaikan peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 masih sangat terbuka.
Sebab hingga kini pemerintah masih menggunakan perhitungan dasar UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Beleid ini digunakan dalam merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Rencananya, UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025.
Nantinya, hasil final UMP 2026 ini sudah harus tertuang dalam Permenaker yang ditergetkan selesai sebelum 21 November 2025.
Sebelumnya di tahun 2025, pemerintah memutuskan kenaikan UMP maksimal 6,5 persen.
Keputusan ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Baca Juga: Tegas! Pengemudi Jaklingko yang Terbukti Ugal-ugalan Siap-siap akan Dicopot
Apakah Tuntutan Buruh akan Terwujud?
Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5-10,5%.
KSPI mengatakan angka itu berdasarkan hasil perhitungan objektif dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/2024.
Lantas apakah tuntutan buruh ini akan terwujud pada 21 November nanti?
Sebelumnya, buruh sempat melontarkan ancaman akan melakukan unjuk rasa jika UMP tidak naik 8,5-10,5 persen.
Selain itu, jika tuntutan tidak terpenuhi, dan pemerintah memutuskan sepihak maka akan terjadi pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Xiaomi Redmi Watch 6 Rilis Tahun 2025, Benarkah Samsung Galaxy Watch 6 Masih Lebih Unggul?
Menko Airlangga Hartarto Ungkap Kenaikan UMP 2026
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat mengatakan, kenaikan UMP 2026 telah ditetapkan.
Airlangga menyebut jika kenaikan UMP 2026 hanya sebesar 6,5 persen.***

Share this article
Menteri Ketenagakerjaan mengungkap bahwa keputusan final UMP 2026 akan diumumkan 21 November 2025.