AYOJAKARTA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang dikabarkan akan diumumkan pada 21 November 2025 besok, kini resmi dibatalkan.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pembatalan dari pengumuman UMP ini karena pemerintah sedang menyusun regulasi baru berbentuk PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Baca Juga: Pakar UGM Sarankan BBM BOBIBOS Jangan Buru-buru Diedarkan, Ini Alasannya
Lebih lanjut Yassierli menjelaskan bahwa penundaan pengumuman ini karena pemerintah sedang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KLH) dengan menelaah amanat MK.
"Kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung kira-kira kebutuhan hidup layak itu, berapa," ujarnya dalam keterangan resminya.
Akan ada mekanisme baru untuk UMP yang tidak akan menggunakan satu angka kenaikan seragam.
Maksudnya, akan diberikan kewenangan secara luas kepada Dewan Pengupahan Daerah.
Baca Juga: Raja Baru Mobil Listrik Telah Tunjukkan Tajinya, Mengapa Wuling Air EV dan Binguo Kalah Saing?
"Ini juga sesuai dengan amanat MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengkaji Dan menyampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan oleh Gubernur,"pungkasnya.
Dengan format baru yang sedang didiskusikan ini maka penentuan tanggan UMP tidak seperti dalam PP 36/2021 yang harus diumumkan setiap 21 November.
Diharapkan dengan konsep baru yang sedang digodok ini tidak ada perbedaan antara Kabupaten dan kota.***
Share this article
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang dikabarkan akan diumumkan pada 21 November 2025 besok, kini resmi dibatalkan.