AYOJAKARTA.COM - Penetapan UMP 2026 hingga kini masih menjadi isu panas yang terus diperbincangkan.
Seharusnya, pemerintah mengumumkan kenaikan UMP 2026 pada 21 November 2025.
Namun, pengumuman tersebut secara resmi dibatalkan.
Kini, terkait UMP 2026 Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli (MTZ) menyarankan agar penetapan UMP 2026 dilakukan secara seimbang.
Hal ini agar dapat melindungi hak buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
"Dari sisi DPRD dan pemerintah, kita harus melihat secara seimbang. Kalau UMP naik terlalu tinggi, apakah tidak berpotensi membuat ekonomi terganggu? Misalnya perusahaan tutup atau tidak mampu bertahan," ujar MTZ, Sabtu (22/11).
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan pengusaha dalam menanggung kenaikan biaya para pekerja.
Baca Juga: Menko Polkam Dorong Produksi Konten Edukatif, PWI Siap Gencarkan Literasi Publik
Menurut MTZ, tanpa kesiapan dari pengusaha tersebut kenaikan UMP bisa menimbulkan dampak negatif bagi iklim usaha dan lapangan kerja.
MTZ juga mengatakan jika penetapan UMP ini tidak bisa hanya mempertimbangkan dari kebutuhan buruh.
Tapi juga harus memastikan ekonomi tetap berjalan dan perusahaan masih bisa hidup dengan beban biaya SDM yang terus bertambah.
Dalam hal ini, MTZ meminta transparansi dari kalangan pengusaha terkait kondisi perusahaan agar kebijakan penetapan UMP bisa dilakukan secara adil.***