AYOJAKARTA.COM - Pembatalan pengumuman kenaikan UMP 2026 hingga kini masih menjadi perbincangan.
Terutama oleh para kalangan buruh yang menunggu nasib penghasilan mereka di tahun 2026.
Seharusnya, pengumuman UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025.
Namun pemerintah membatalkan dengan dalih masih dalam proses menyusun regulasi baru berbentuk PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penetapan upah minimum tahun 2026 akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Nantinya penepatan upah minimum tidak lagi menggunakan satu angka yang sama untuk semua daerah.
Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah ingin mengurangi disparitas atau kesenjangan upah minimum antarprovinsi maupun kabupaten/kota.
Perhitungan upah baru ini dinilai bisa memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing.
Baca Juga: DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
Menurut Yassierli, hal ini penting dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penghitungan kenaikan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Selain itu, skema penghitungan upah minimum yang baru nantinya tak lagi ada dalam Permenaker.
Regulasi pengupahan yang baru akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan begitu, pemerintah tidak perlu lagi untuk mengumumkan berapa kenaikan UMP.
Saat ini, penyusunan regulasi baru masih dalam tahap finalisasi.
Baca Juga: Ada Event Lari Pertamina Eco RunFest 2025 Besok 23 November, 11 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Pemerintah sedang menyelesaikan draf PP dan terus mengkajinya bersama Dewan Pengupahan dan pemerintah daerah.
Di sisi lain sesuai Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota memegang peran lebih besar dalam penghitungan upah minimum.
Nantinya kajian mereka akan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi daerah dan KHL pekerja dan hasil kajian akan diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2026.***

Share this article
Berikut adalah penjelasan Manker soal aturan baru penetapan kenaikan UMP 2026, masing-masing daerah akan berbeda.