AYOJAKARTA.COM - Penyesuaian regulasi upah minimum provinsi atau UMP 2026 dikabarkan hampir rampung.
Pemerintah menargetkan rumusan UMP 2026 ini akan selesai pada November 2025.
Dalam penyusunan ini, regulasi akan memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, penyusunan regulasi UMP 2026 ini akan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Baca Juga: Wacana Tarif Transjakarta Naik jadi Rp5 Ribu Masih Dalam Tahap Kajian
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kenaikan UMP harus diperhitungan dari nilai inflasi,pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Menaker juga menampung semua masukan yang diberikan oleh serikat pekerja dan buruh untuk menentukan UMP 2026.
Kendati demikian, Yassierli belum bisa memberi informasi detail soal angka kenaikan UMP 2026.
Nantinya pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMP 2026 setelah regulasi selesai disusun.
BURUH MINTA UPAH MINIMUM 2026 NAIK 8,5-10,5 PERSEN
Para buruh melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
MENKO PEREKONOMIAN SEBUT UMP 2026 NAIK 6,5 PERSEN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan jika kenaikan UMP 2026 hanya sebesar 6,5 persen.
"Untuk daya beli pekerja kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan bapak Presiden 6,5%" ujar Airlangga dikutip dari tayangan Kompas TV.***

Share this article
Penyusunan regulasi kenaikan UMP 2026 ditargetkan rampung pada November 2025.