Nasional

Update Info UMP 2026 Resmi dari Menaker: Sudah Ada Keputusan, tapi Belum Bisa Dipublikasikan!

Oleh: Desi Kris Minggu 30 Nov 2025, 13:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Sumber: Dokumentasi Humas Kemnaker)

AYOJAKARTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali memberi informasi update mengenai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026.

Yassierli mengatakan jika kenaikan UMP 2026 telah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Namun, rincian keputusan berapa angka kenaikan UMP 2026 masih belum bisa dipublikasikan.

"Udah kita ada arahan dari Pak Presiden, tunggu aja ya," ujar Yassierli.

Baca Juga: Data Terkini BNPB Bencana Aceh-Sumut-Sumbar: 303 orang Meninggal Dunia

Yassierli juga menyebut dirinya belum bisa memastikan siapa yang nantinya akan mengumumkan kenaikan UMP 2026.

Ia meminta agar masyarakat sabar menunggu informasi selanjutnya kapan kenaikan UMP disampaikan.

Lebih lanjut, ia membenarkan jika perhitungan kenaikan UMP 2026 akan ada perubahan pendekatan, yakni dari satu angka menjadi rentang (range).

Hal ini dilakukan untuk mengatasi disparitas antar daerah.

Baca Juga: BNI Perkuat Kiprah ESG, Raih Penghargaan dari B-Universe Tahun 2025

Keputusan ini juga sudah disetujui oleh Prabowo.

Kendari demikian besaran rentangnya belum diumumkan dan akan disampaikan di waktu yang tepat.

"Tapi range-nya berapa, nanti kita update ya," lanjutnya.

Yassierli juga mengatakan keputusan range ini dilakukan sesuai dengan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sambut Hari Disabilitas Internasional, Pemprov DKI Jakarta Bagikan KLG Transum kepada Difabel

"Bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur," jelasnya.

Selain itu, Yassierli menyampaikan jika pihaknya juga melakukan revisi PP dan jika sudah siap akan diumumkan.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris