AYOJAKARTA.COM - Upah minimum provinsi atau UMP 2026 hingga kini masih belum ada pengumuman.
Terkait hal itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara dan memberikan informasi.
Kenaikan UMP 2026 hingga kini masih menjadi pertanyaan masyarakat, terutama para buruh.
Sebelumnya, buruh menuntut kenaikan UMP 2026 mencapai 8,5 persen-10,5 persen.
Dalam hal ini, Airlangga memang belum secara gamblang menyebut berasa kisaran kenaikan UMP 2026.
Ia hanya mengatakan bahwa hingga kini pemerintah masih membahas soal penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).
"Nanti dibahas," jawab singkat Airlangga.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sempat menyampaikan jika proses penyusunan formula upah minimum masih terus berjalan.
Ia menargetkan UMP 2026 bisa ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.
Hal ini agar UMP bisa berlaku mulai Januari 2026.
Angka UMP Tiap Daerah Berbeda
Rencananya, kenaikan UMP 2026 ini akan menggunakan perhitungan baru.
Nantinya penepatan upah minimum tak lagi menggunakan satu angka yang sama untuk semua daerah.
Penetapan ini dilakukan karena pemerintah ingin mengurangi disparitas atau kesenjangan upah minimum antar provinsi, kabupaten/kota.
Perhitungan terbaru ini dinilai dapat memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing.***

Share this article
Menko Airlangga dan Menaker Yassierli bocorkan soal UMP 2026, besaran angka masih belum ditentukan.