AYOJAKARTA.COM - Persaingan bioetanol produksi lokal dan impor Amerika Serikat (AS) kian memanas seiring rencana penerapan mandatori E10 di Indonesia.
Di tengah terbukanya keran impor lewat perjanjian dagang kedua negara, pelaku industri dalam negeri meminta pemerintah tetap memprioritaskan pasokan domestik agar program substitusi bensin berjalan berkelanjutan.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo), Izmirta Rachman, menegaskan produsen nasional siap mendukung kebijakan pemerintah, termasuk program bioetanol E10 yang ditargetkan mulai 2027.
Namun, ia mengingatkan agar impor etanol tidak dibiarkan tanpa kendali karena berpotensi menggerus industri yang telah lebih dulu tumbuh dengan bahan baku tetes tebu petani lokal.
Saat ini, kapasitas suplai bioetanol domestik mencapai sekitar 75.000 kiloliter (kl) per tahun.
Angka tersebut dinilai bisa meningkat apabila ekosistem industri diperkuat, termasuk melalui revitalisasi pabrik dormant dan pembangunan fasilitas baru.
Menurut Apsendo, impor seharusnya hanya digunakan untuk menutup selisih kekurangan suplai di pasar energi, bukan menggantikan produksi dalam negeri.
Di sisi lain, peluang ekspor etanol AS ke Indonesia terbuka lebar setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, Indonesia berkomitmen tidak membuat kebijakan yang menghambat impor bioetanol dari AS serta memastikan volume impor tertentu setiap tahun.
Asosiasi biofuel AS, Renewable Fuels Association (RFA), menyambut positif kesepakatan ini.
Presiden dan CEO RFA, Geoff Cooper, menyebut Indonesia sebagai pasar prioritas dengan potensi permintaan hingga 1 miliar galon per tahun jika E10 diterapkan secara nasional.
Proyeksi ini menunjukkan besarnya ceruk pasar yang bisa diisi etanol berbasis jagung dari AS.
Namun, sejumlah analis mengingatkan risiko ketergantungan impor. Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, menilai impor sah-sah saja selama kompetitif dan hanya menggantikan volume yang memang belum mampu dipenuhi produsen lokal.
Masalah muncul jika seluruh pertumbuhan permintaan akibat E5 dan E10 justru dipasok produk asing, sehingga mengancam ketahanan energi dan neraca perdagangan.
Produksi bioetanol nasional pada 2025 tercatat sekitar 60 ribu kl, relatif kecil dibanding potensi lonjakan kebutuhan saat E10 berjalan penuh.
Di sinilah pertarungan bioetanol lokal vs impor akan ditentukan. Apakah Indonesia mampu membangun ekosistem industri yang kuat atau justru menjadi pasar besar bagi eksportir luar negeri.
Kunci pemenangnya terletak pada desain kebijakan. Jika pemerintah konsisten memprioritaskan produksi domestik dan menempatkan impor sebagai instrumen penutup gap, industri lokal berpeluang unggul.
Sebaliknya, tanpa keberpihakan yang jelas, dominasi impor bisa menjadi kenyataan di era transisi energi ini.***