AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia bersiap memasuki fase baru transisi energi melalui penerapan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol.
Kebijakan ini menguat setelah ditandatanganinya kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang secara khusus memuat klausul penting terkait impor dan penggunaan bioetanol.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), terdapat tiga poin krusial yang menjadi fondasi kebijakan bioetanol nasional ke depan.
Pertama, Indonesia berkomitmen tidak mengadopsi atau mempertahankan kebijakan apa pun yang dapat menghambat impor bioetanol asal Amerika Serikat.
Artinya, keran impor bioetanol dari AS dipastikan terbuka, setidaknya hingga produksi dalam negeri mampu mencukupi kebutuhan nasional.
Kedua, pemerintah menetapkan target mandatori pencampuran bioetanol sebesar 5% (E5) pada 2028 dan meningkat menjadi 10% (E10) pada 2030.
Kebijakan ini diarahkan untuk menekan impor BBM fosil sekaligus membuka peluang pasar baru bagi industri energi terbarukan.
Ketiga, Indonesia juga membuka opsi peningkatan bauran hingga 20% (E20).
Namun, penerapannya sangat bergantung pada ketersediaan pasokan bioetanol dan kesiapan infrastruktur pendukung, mulai dari pabrik pengolahan hingga sistem distribusi BBM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa impor bioetanol dari AS bersifat sementara.
Impor ini diposisikan sebagai solusi untuk menutup kesenjangan antara kebutuhan konsumsi dan kapasitas produksi dalam negeri yang saat ini masih terbatas.
Menariknya, kerja sama dengan AS justru dinilai menguntungkan. Bioetanol impor dari AS masuk dengan tarif bea masuk 0%, sehingga berpotensi menekan biaya bahan baku dan meningkatkan daya saing industri BBM nasional.
Selain untuk campuran bensin, etanol juga dibutuhkan oleh berbagai sektor industri lain yang selama ini masih bergantung pada impor.
Di sisi lain, Indonesia telah memulai langkah awal melalui produk Pertamax Green 95 dengan kandungan etanol 5%. Namun, implementasinya belum bersifat wajib secara nasional.
Pemerintah masih menyiapkan peta jalan, termasuk memastikan kesiapan pabrik etanol berbasis tebu di Merauke serta kajian pengembangan etanol dari singkong.
Jika menilik praktik global, langkah Indonesia sejalan dengan tren dunia.
Amerika Serikat telah lama menjadikan E10 sebagai standar bensin, Brasil sukses mengandalkan bioetanol tebu, sementara India dan Thailand agresif mendorong E20 hingga E85.
Tantangan terbesar Indonesia kini bukan lagi pada arah kebijakan, melainkan pada konsistensi regulasi, kesiapan industri, dan keberlanjutan pasokan bahan baku agar transisi energi berbasis bioetanol benar-benar memberi manfaat ekonomi dan lingkungan.***

Share this article
RI-AS sepakat impor bioetanol 0% mulai 2026. Target mandatori E5 pada 2028 dan E10 pada 2030 untuk transisi energi. Meski impor sementara, pemerintah siapkan produksi tebu domestik di Merauke.