AYOJAKARTA.COM - Klausul impor etanol dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai sorotan.
Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, mengingatkan pemerintah agar mencermati risiko ketergantungan impor terhadap ketahanan energi nasional dan stabilitas fiskal.
Dalam perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari 2026 itu, Indonesia berkomitmen memastikan impor etanol asal AS melebihi 1.000 metrik ton per tahun.
Selain itu, Indonesia dilarang mengadopsi kebijakan yang dapat menghambat masuknya bioetanol dari Negeri Paman Sam.
Putra menilai impor bukan persoalan selama bersifat kompetitif dan menggantikan volume yang memang sudah diimpor sebelumnya.
Namun, risiko struktural muncul apabila pertumbuhan permintaan domestik akibat kebijakan mandatori E5 dan E10 sepenuhnya dipenuhi produk asing.
Dalam skenario tersebut, Indonesia berpotensi terjebak dalam ketergantungan pasokan eksternal di sektor energi terbarukan.
ART juga mewajibkan Indonesia menerapkan kebijakan pencampuran bioetanol 5% (E5) pada 2028 dan 10% (E10) pada 2030, bahkan mendorong upaya menuju E20 dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan bioetanol merupakan strategi mandatori untuk memperkuat kedaulatan energi dan membuka peluang investasi baru.
Ia mengakui impor tetap dibuka sebagai solusi transisi hingga kapasitas produksi nasional meningkat.
Saat ini, produksi bioetanol domestik masih relatif kecil, sekitar 60 ribu kiloliter pada 2025.
Padahal, kebutuhan bisa melonjak drastis ketika E10 diterapkan secara nasional. Celah inilah yang berpotensi diisi oleh ekspor AS.
Asosiasi biofuel AS seperti Renewable Fuels Association dan Growth Energy bahkan memperkirakan Indonesia dapat menjadi pasar hingga 900 juta galon etanol per tahun jika E10 berjalan penuh.
Bagi produsen jagung dan etanol AS, ini adalah peluang ekspor besar.
Namun, dari perspektif ekonomi energi, tantangan Indonesia bukan sekadar membuka pasar, melainkan memastikan harga impor tetap kompetitif dan tidak membebani neraca perdagangan.
Konsistensi kebijakan juga dipertanyakan, mengingat sebelumnya pemerintah sempat menyuarakan pembatasan impor etanol.
Ke depan, pemerintah dituntut menyeimbangkan komitmen dagang internasional dengan agenda industrialisasi domestik.
Tanpa percepatan investasi bahan baku dan infrastruktur, mandatori bioetanol berisiko lebih menguntungkan eksportir asing ketimbang memperkuat fondasi energi nasional.***
Share this article
Kesepakatan ART mewajibkan RI impor etanol AS min. 1.000 ton/tahun untuk mandatori E5-E10. Meski bantu transisi, pengamat ingatkan risiko ketergantungan impor yang bisa bebankan fiskal & energi.