Nasional

Pemerintah Gulirkan Mandatori E10, Pakar IPB Ingatkan Soal 3 Risiko Terbesar

Oleh: Katarina Erlita Sabtu 11 Apr 2026, 20:38 WIB
Ilustrasi Bioetanol. (Sumber: Chat GPT)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia resmi mempercepat transisi energi hijau melalui kebijakan mandatori bioetanol E10 (campuran bensin dengan 10% bioetanol).

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026, implementasi E10 ditargetkan berjalan penuh pada tahun 2028 untuk wilayah Jawa, Bali, hingga Lampung.

Meski diproyeksikan mampu menekan emisi karbon dan memperkuat kemandirian energi, kebijakan ini membawa tantangan serius.

Dr. Leopold Oscar Nelwan, pakar dari Teknik Mesin dan Biosistem IPB University, mengingatkan adanya tiga risiko utama yang harus diantisipasi agar program ini tidak menjadi bumerang bagi ketahanan pangan dan teknis kendaraan.

Ancaman terhadap Ketahanan Pangan

Risiko terbesar pertama berkaitan dengan bahan baku. Saat ini, bioetanol di Indonesia masih menggunakan biomassa generasi pertama, yakni tanaman penghasil gula dan pati.

"Masalahnya, bahan baku ini masih bersaing dengan kebutuhan pangan," ujar Dr. Leopold.

Jika tidak diatur dengan ketat, peningkatan permintaan bioetanol untuk bahan bakar dapat menyebabkan kelangkaan bahan baku pangan atau kenaikan harga komoditas gula dan singkong di pasar domestik.

IPB mendorong pemerintah segera beralih ke bahan baku generasi kedua (limbah lignoselulosa) yang tidak mengganggu piring makan rakyat.

Sifat Higroskopis dan Risiko Kerusakan Mesin

Dari sisi teknis, etanol memiliki sifat higroskopis, yaitu kemampuan menyerap molekul air dari udara.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi sistem distribusi dan penyimpanan di Indonesia yang memiliki kelembapan tinggi.

Jika kadar air dalam campuran melampaui ambang batas (disarankan di bawah 0,3% v/v), dapat terjadi pemisahan fasa.

Kondisi ini berisiko memicu korosi pada tangki kendaraan dan gangguan aliran bahan bakar.

Leopold juga mengingatkan agar konsumen tidak membiarkan bahan bakar E10 mengendap terlalu lama di dalam tangki mobil yang jarang digunakan.

Kesiapan Infrastruktur dan Industri Domestik

Meskipun menjanjikan peluang ekonomi dan lapangan kerja baru di sektor pertanian, kesiapan industri dalam negeri masih menjadi tanda tanya.

Tanpa infrastruktur produksi yang memadai, ketergantungan pada impor bioetanol justru akan membebani neraca perdagangan, alih-alih menciptakan kemandirian energi.

Di luar risiko tersebut, E10 memiliki keunggulan pada angka oktan yang tinggi.

Campuran ini sangat menguntungkan bagi kendaraan modern dengan rasio kompresi besar.

Dengan penggunaan yang tepat, E10 dapat meningkatkan efisiensi pembakaran dan performa mesin dibandingkan bensin murni.

Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap dimulai pada tahun 2026 dengan kadar campuran 5% (E5) yang mencakup wilayah Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Skema ini tetap dipertahankan pada tahun 2027 dengan perluasan wilayah hingga ke Bali.

Memasuki tahun 2028 hingga 2030, pemerintah akan meningkatkan mandatori menjadi 10% (E10) secara serentak di seluruh wilayah Jawa, Bali, dan Lampung.

Meski demikian, Kementerian ESDM membuka peluang untuk mempercepat target menjadi E20 pada tahun 2028 jika kajian teknis dan ketersediaan bahan baku mencukupi.

Kebijakan E10 adalah langkah berani menuju Net Zero Emission. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada mitigasi risiko pangan dan pengawasan ketat terhadap standar kualitas bahan bakar di lapangan.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita