Nasional

Siapa Itu Andi Saputra? Satu-satunya Hakim yang Sebut Nadiem Makarim Tidak Bersalah di Kasus Chromebook

Oleh: Katarina Erlita
Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. (Sumber: Instagram.com/@nadiemmakarim)

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah mencapai babak akhir.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, ada satu sosok yang mencuri perhatian publik dalam persidangan tersebut.

Ia adalah Andi Saputra, satu-satunya hakim yang menyatakan Nadiem tidak bersalah.

Andi Saputra mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam pembacaan putusan.

Saat empat hakim lainnya sepakat menghukum Nadiem Makarim, Andi justru menilai mantan bos Gojek itu harus bebas dari segala dakwaan.

Ia membacakan pertimbangannya dengan lugas di persidangan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam persidangan, Andi menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat mengenai niat jahat Nadiem.

Ia mengatakan, "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum".

Menurut Andi, rangkaian fakta yang ada tidak menunjukkan adanya hubungan antara tindakan Nadiem sebagai menteri dengan perbuatan melawan hukum.

Andi juga menyoroti aspek teknis hukum terkait kesalahan terdakwa. Ia menyatakan, "Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi".

Ia menilai percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat bukan merupakan kesepakatan tindak pidana.

Siapakah sebenarnya Andi Saputra? Ia adalah pria kelahiran Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982.

Andi merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2006.

Ia kemudian melanjutkan studi S2 Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana dan lulus pada 2017.

Sebelum berkarier di dunia hukum, Andi Saputra memiliki latar belakang yang unik.

Ia adalah seorang mantan wartawan senior. Andi menjalani profesi jurnalis selama 18 tahun, terhitung sejak 2006 hingga 2024.

Ia pernah bekerja untuk Koran Sindo dan detikcom sebelum akhirnya memutuskan beralih profesi menjadi hakim.

Andi berhasil menjadi hakim ad hoc tipikor setelah melalui seleksi panjang yang diadakan Mahkamah Agung.

Ia resmi diangkat sebagai hakim ad hoc pada 30 April 2025. Keberaniannya dalam kasus Nadiem Makarim mengundang reaksi positif dari masyarakat dan warganet.

Nadiem sendiri memuji Andi sebagai hakim yang berani mengutarakan kebenaran berdasarkan fakta persidangan.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," ujar Nadiem Makarim dalam video yang diunggah ke akun media sosial pribadinya.

"Tidak ada satupun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah! Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan."

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!" sambungnya lagi.

Sontak para warganet di kolom komentar pun ikut memberikan respons positif kepada Andi Saputra.

"Lindungi Hakim Andi pleaseee. Dan kemana Jokowi?? Itu Gibran diduga kasus suap mahasiswa juga anyep2 aja, but look at Nadiem, segila itu mereka kasih vonis hukuman," tulis salah satu netizen.

"Hakim Andi masuk surga. Hakim lain masuk neraka jahanam!!!! Ijabah Yaa Allah," timpal warganet lainnya.

"Sebenarnya 4 hakim itu masih punya... Tapi Hakim Andi berani mengutarakan nya," kata salah satu netizen.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita