AYOJAKARTA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan putusan.

Hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka masa hukuman penjara Nadiem akan ditambah selama 5 tahun.
Hakim menyatakan bahwa Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Nadiem Makarim
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan vonis Nadiem. Salah satunya adalah perbuatan korupsi tersebut dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.
Hakim juga menyoroti kerugian negara yang sangat besar serta latar belakang ekonomi Nadiem yang berkecukupan, sehingga dianggap tidak ada alasan dorongan ekonomi untuk melakukan korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman adalah sikap Nadiem yang sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta kontribusinya di masa lalu dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Vonis 10 tahun ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan total uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.
Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, yaitu Hakim Andi Saputra, yang menilai bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.***
Share this article
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.