AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah informasi gaji terbaru April 2023 bagi tenaga honorer dan juga PPPK.
Informasi terbaru gaji tenaga honorer dan PPPK ini juga telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Besaran gaji terbaru tenaga honorer dan PPPK ini pun tentunya membuat penasaran, terlebih bagi mereka yang kini menjalani dua pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan dari Pemerintah jika Anda Lolos CPNS 2023, Berapa?
Lantas berapa besaran gaji tenaga honorer dan PPPK terbaru April 2023?
Berikut ulasannya seperti dikutip AyoJakarta.com dari Perpres No. 98 Tahun 2020 dan juga Permenkeu No. 83/PMK.02/2023:
Gaji tenaga honorer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02 tahun 2023 tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2023.
Sedangkan untuk besaran gaji PPPK telah diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
1. PPPK
Gaji PPPK terdiri dari gaji pokok dan juga tunjangan.
Gaji PPPK ini adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib untuk dibayarkan pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai beban kerja hingga risiko pekerjaan.
Sedangkan untuk pembayaran belanja pegawai PPPK terdiri dari gaji dan tunjangan.
Adapun pembayaran belanja PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daera.
Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan yang sama dengan PNS di instansi daerah.
Baca Juga: Beda Nasib dengan Pejabat, Curhatan Karyawan Honorer: Gaji Dipending THR Tak Dibagi
Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Sedangkan, untuk gaji PPPK diatur sesuai golongan yakni sebagai berikut:
- Gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.214.900
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Baca Juga: Mohon Maaf! THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Akan Cair 100 Persen, Sri Mulyani Berikan Alasan Begini
- Gaji PPPK Golongan 1 VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.1000
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Baca Juga: Gaji Masinis KAI, Benarkah di Atas Rata-Rata UMR?
Lantas bagaimana aturan gaji tenaga honorer yang termaktub dalam Permenkeu No. 83/PMK.02/2023?
Berdasarkan Permenkeu kenaikan gaji tenaga honorer tahun 2023 tembus hingga Rp5,6 juta.
Dalam Permenkeu ini Honorarium adalah khusus untuk empat golongan tenaga honorer.
Baca Juga: RESMI! Sri Mulyani Umumkan Gaji Ke 13 PNS Akan Cair di Bulan Juni 2023
Tenaga honorer yang dimaksud yaitu mulai dari honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga Pramubakti.
Perlu diketahui, gaji tenaga honorer tertinggi ada di DKI Jakarta yakni senilai Rp5.615.000
Sedangkan untuk besaran gaji tenaga honorer di seluruh Provinsi Indonesia sesuai Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023 sebagai berikut:
Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000
Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000
Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000
Kepulauan Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000
Jambi
- Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000
Sumatera Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000
Sumatera Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp3.911.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000
Baca Juga: Pengumuman Jadwal Pemberian THR PNS 2023 dan Gaji ke 13, Benarkah akan Naik 10 Persen?
Lampung
- Satpam dan pengemudi: Rp3.09.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000
Bengkulu
- Satpam dan pengemudi: Rp2.449.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000
Bangka Belitung
- Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000
Banten
- Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000
Jawa Barat
- Satpam dan pengemudi: RpRp3.777.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000
DKI Jakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000
Jawa Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000
DIY Yogyakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: RpRp2.205.000
Jawa Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000
Bali
- Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.
Nusa Tenggara Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000
Nusa Tenggara Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000
Kalimantan Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000
Kalimantan Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000
Kalimantan Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000
Kalimantan Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000
Kalimantan Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000
Sulawesi Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000
Gorontalo
- Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000
Sulawesi Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000
Sulawesi Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000
Sulawesi Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000
Sulawesi Tenggara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000
Maluku
- Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000
Maluku Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000
Papua
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 4.185.000
Papua Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000.***