Gaji Masinis KAI, Benarkah di Atas Rata-Rata UMR?

- Jumat, 31 Maret 2023 | 09:32 WIB
Ilustrasi gaji masinis KAI. (Pixabay/mufidpwt)
Ilustrasi gaji masinis KAI. (Pixabay/mufidpwt)

AYOJAKARTA.COM -- Sebagai salah satu negara dengan transportasi kereta api yang berkembang, Indonesia memiliki banyak masinis kereta api yang bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Salah satu hal yang sering dibicarakan tentang pekerjaan ini adalah gaji yang diterima oleh para masinis.

Apakah gaji masinis KAI sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau tidak?

Jawabannya tergantung pada beberapa faktor, seperti pangkat, masa kerja, dan jenis kereta api yang dioperasikan.

Baca Juga: UPDATE! Jelang Mudik Lebaran 2023, PT KAI Siapkan Strategi Baru untuk Mengutamakan Keselamatan dan Pelayanan

Menurut informasi yang diperoleh dari laman jaknaker.id, gaji masinis KAI hingga Rp13 juta per bulan, tergantung pada pangkat dan masa kerja.

Namun, tidak semua masinis menerima gaji Rp13 juta per bulan. Seorang yang berprofesi sebagai masinis yang mengoperasikan kereta api penumpang biasanya menerima gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan masinis yang mengoperasikan kereta api barang.

Selain itu, terdapat juga perbedaan gaji antara masinis yang bekerja di Jawa dan masinis yang bekerja di luar Jawa.

Jika dibandingkan dengan UMR, gaji masinis KAI dianggap lebih tinggi dari UMR yang berlaku di daerah-daerah tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Siap-siap WAR Tiket Mudik! KAI Siapkan 2,2 Juta Kursi Penumpang, Cek Syarat Naik Kereta Api di Sini

Namun, perlu diingat bahwa gaji yang diterima oleh masinis KAI juga harus mencakup faktor risiko dan tanggung jawab yang tinggi, seperti menjaga keselamatan penumpang, memastikan kereta api berjalan sesuai jadwal, dan menjaga kondisi kereta api agar tetap aman dan nyaman bagi penumpang.

Meskipun gaji masinis KAI terbilang cukup besar, pekerjaan ini tetap memiliki risiko yang tinggi.

Seorang yang berprofesi sebagai masinis harus menghadapi kondisi cuaca yang ekstrem, mengoperasikan kereta api dengan kecepatan tinggi, dan mungkin juga mengalami kecelakaan atau insiden lainnya.

Dalam hal ini, PT KAI memberikan jaminan sosial bagi para masinis, seperti asuransi kesehatan dan perlindungan bagi keluarga mereka jika terjadi kecelakaan kerja.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: jaknaker.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Beli dan Cara Bubuhkan e-Meterai Termudah

Senin, 29 Mei 2023 | 09:43 WIB
X