THR PNS 2023 Cair Lebih Cepat, Gaji ke-13 Cair Juli, Cek Jadwal Pencairan hingga Besaran yang Diterima di SINI

- Selasa, 28 Maret 2023 | 08:37 WIB
Ilustrasi THR PNS 2023  dan Gaji ke-13 (Youtube Literasi dan edukasi)
Ilustrasi THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 (Youtube Literasi dan edukasi)

AYOJAKARTA.COM -- Alhamdulilah, Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan cair lebih cepat.

THR PNS 2023 dikabarkan akan cair lebih cepat karena pemerintah memutuskan untuk mengajukan cuti lebaran tahun ini.

Pencairan untuk THR PNS maupun ASN pada 2023 ini telah tertuang pada surat edaran dari Kementerian PANRB dengan Nomor B/111/M.SM.04.00/2023.

Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Resmi OJK Terbaru Maret 2023, Solusi Legal Masalah Keuangan Bulan Ramadhan Hingga Lebaran

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang kebijakan pemeberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas bagi aparataur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Dikutip dari kanal YouTube Literasi & Edukasi pada Selasa, 28 Maret 2023 dijelaskan ada beberapa komponen untuk penerima THR dan gaji ketiga belas.

Berdasarkan surat edaran Kementerian PANRB , yang menjadi komponen penerima THR dan gaji ke 13, antara lain yaitu:

1. Bagi PNS, PPK Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja dan sebutan lainnya.

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Pinjol Legal OJK Terbaru Maret 2023, Simak Bedanya Dengan Pinjol Ilegal! Jangan Salah Pilih!

2. Bagi Pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

3. Bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yan diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan kapan rencana waktu pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun ini.

Untuk Tunjangan Hari Raya diberikan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Tahun ini hari raya jatuh pada 22-23 April 2023, maka perkiraan pencairan THR akan turun pada tanggal 12 April.

Halaman:

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: youtube Literasi dan edukasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X