AYOJAKARTA.COM -- Alhamdulilah, Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan cair lebih cepat.
THR PNS 2023 dikabarkan akan cair lebih cepat karena pemerintah memutuskan untuk mengajukan cuti lebaran tahun ini.
Pencairan untuk THR PNS maupun ASN pada 2023 ini telah tertuang pada surat edaran dari Kementerian PANRB dengan Nomor B/111/M.SM.04.00/2023.
Surat edaran tersebut menjelaskan tentang kebijakan pemeberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas bagi aparataur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023.
Dikutip dari kanal YouTube Literasi & Edukasi pada Selasa, 28 Maret 2023 dijelaskan ada beberapa komponen untuk penerima THR dan gaji ketiga belas.
Berdasarkan surat edaran Kementerian PANRB , yang menjadi komponen penerima THR dan gaji ke 13, antara lain yaitu:
1. Bagi PNS, PPK Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja dan sebutan lainnya.
2. Bagi Pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
3. Bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yan diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan kapan rencana waktu pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun ini.
Untuk Tunjangan Hari Raya diberikan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Tahun ini hari raya jatuh pada 22-23 April 2023, maka perkiraan pencairan THR akan turun pada tanggal 12 April.
Baca Juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Terbaru Maret 2023, Awas Tertipu Marak Lagi Ramadhan Ini!
Sedangkan untuk gaji ketiga belas rencananya akan dibagikan pada akhir Juli 2023.
Kemudian untuk besaran yang akan diterima oleh ASN atau PNS, dapat ditentukan dari masing-masing golongan.
Misalnya untuk golongan I maka dapat berkisar mulai dari Rp. 1.560.000 sampai dengan Rp 2.686.500 yang telah disesuaikan dengan golongan.
Kemudian untuk golongan II berkisar antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Lalu untuk golongan III berkisar antara Rp 2.576.400 hingga Rp 4.797.000.***(Linda Wati)

Share this article
THR PNS 2023 dikabarkan akan cair lebih cepat karena pemerintah memutuskan untuk mengajukan cuti lebaran tahun ini.