AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara, PNS, Prajurit TNI, dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa THR untuk PNS akan cair mulai dari H-10 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2023.
“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari laman resmi Panrb.
Dikutip dari laman resmi Menteri Keuangan mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada guru dan dosen sebanyak 50 persen.
Ia pun lantas menegaskan bahwa komponen THR yang diberikan itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Pahami Baik-Baik! Tunjangan Kinerja THR PNS 2023 Hanya Diberikan 50 Persen
Sri Mulyani menekankan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 tersebut telah disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global.
Terutama pada kondisi ekonomi global, dan geopolitik.
Oleh karena itu pemerintah telah mengatur terkait THR dan gaji ke-13 tersebut di dalam peraturan PP nomor 15/2023.
Baca Juga: ASN Siap-siap! THR Akan Segera Cair, Sri Mulyani: Perkiraan Tanggal ....
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Pemerintah hingga kini juga terus berupaya mendorong dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan mengendalikan inflasi dan cara menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur.
Artikel Terkait
HORE! THR Lebaran 2023 Bagi PNS Akan Cair di Tanggal Ini, Simak Info Lengkapnya di Sini
Kabar Gembira! Sri Mulyani Umumkan Guru dan Dosen Dapat THR Spesial Lebaran 2023, Cair di Tanggal Ini
Sesuai dengan Komponen THR 2023, 2 Profesi Berikut Akan Dapat Tambahan Tunjangan 50 Persen, Siapa Saja?
ASN Menangis! Tukin THR Tahun Ini Masih Dipotong 50%, Cair Mulai 4 April 2023, Simak Penjelasan Sri Mulyani!
Siap-siap! Para ASN Akan Terima THR Mulai 4 April 2023, Ada Tunjangan Kinerja Sebesar 50 Persen