AYOJAKARTA.COM - Penganiayaannya yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun kini terus dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Fakta terbaru yang ditemukan pihak kepolisian adalah adanya sebuah keterangan berbohong yang dijelaskan oleh Mario Dandy dan para pelaku lainnya.
Keterangan bohong Mario Dandy tersebut disampaikan pada awal penyelidikan kasus penganiayaan kepada korban David Ozora ini.
Baca Juga: Tersangka Bertambah! Polisi Tambahkan Pasal Baru Untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG
Diungkapkan oleh polisi, awalnya Mario Dandy memberikan keterangan bahwa telah terjadi tindakan perkelahian.
Keterangan palsu itu dikatakan Mario Dandy untuk menutupi fakta sebenarnya bahwa ternyata sudah ada perencanaan penganiayaan terhadap korban David Ozora.
Keterangan yang baru terkait perencanaan penganiyaan pun telah dimasukkan ke dalam BAP terbaru milik Mario Dandy.
Keterangan bohong Mario Dandy itu disampaikan oleh Dirreskrimun Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman resmi Polda Metro Jaya News.
Menurut Hengki, fakta baru itu didapat setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menemukan barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya.
"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," katanya.
"Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," jelas Hengki.
Hengki juga mengatakan bahwa terbuktinya kebohongan atas keterangan Mario Dandy soal perkelahian usai ditemukannya perbedaan antara keterangan dengan alat bukti baru.
Untuk alat bukti baru yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisan adalah seperti CCTV di TKP, bukti chat WhatsApp, serta video yang ada di ponsel.
Dari penemuan bukti baru tersebut, akhirnya terbongkar juga peran masing-masing pelaku dalam kasus penganiyaan David ini.
Hengki juga menjelaskan bahwa dari bukti tersebut, telah diketahui rencana jahat Mario Dandy sudah ada sejak awal.
Dari adanya bukti baru maka penyidik menetapkan konstruksi baru serta menaikkan status hukum AG yang merupakan kekasih Mario Dandy dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," jelas Hengki.
Artikel ini telah tayang pada laman resmi Polda Metro Jaya News dengan Judul Bukti Baru Kasus Penganiayaan David, Polisi: Mario Beri Keterangan Bohong.***