AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) persilahkan saksi lain untuk mengajukan perlindungan, terkait dengan kasus penganiayaan yang melibatkan anak Pejabat Ditjen Pajak.
LPSK sendiri sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari David, Korban penganiayaan Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Trisambodo, Senin (27/2/2023).
Terkait pernyataan LPSK tersebut mungkinkan ada kesempataan untuk Shane?
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Bahwa Rafael Alun Trisambodo Dapat Dipidanakan Terkait TTPU!
Menilik peran Shane dalam kasus ini dirinya bertugas sebagai perekam ketika Mario melakukan penganiayaan.
Sedangkan dalam pengakuan Shane, dirinya membeberkan beberapa fakta-fakta menarik terkait Mario Dandy.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV wakil ketua LPSK, Manager Nasution menjelaskan LPSK beri kesempatan untuk saksi lain mengajukan permohonan perlindungan.
"LPSK membuka kesempatan kepada siapapun, mempersilahkan untuk juga mengajukan permohonan," jelas Manager.
Baca Juga: Usai Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Pelaku, Warganet Beri Apresiasi kepada Kepolisian
Dirinya juga menjelaskan bahwa cara kerja LPSK itu prinsipnya permohonan, jadi tidak bisa tiba-tiba melindungi para saksi pada suatu kasus.
Namun diketahui sampai Selasa (28/2/2023) belum ada permohonan perlindungan lain, selain dari David.
Diketahui dalam kasus penganiayaan ini ada beberapa anak yang terlibat, termasuk kekasih Mario yang masih dibawah umur.
Selain Mario Dandy (20), tersangka lain dalam kasus ini adalah Shane Lukas (19) yang merupakan teman dekat Mario.
Baca Juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan David, Hadirkan Sosok Ini Dalam Proses Asesmen...
Untuk info hari ini dalam siaran Youtube KompasTV, kekasih Mario Dandy yang Berinisial AG (15) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya masih berstatus saksi.***

Share this article
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) persilahkan saksi lain untuk mengajukan perlindungan terkait kasus penganiayaan Mario Dandy