AYOJAKARTA.COM---Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan pada sidang Rabu (25/1/2023) yang sudah ia tulis sendiri.
Nota pembelaan dari Putri Candrawathi diberikan judul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra Putri Kami,”.
Terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya mendapat tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri berharap setelah ia membacakan nota pembelaan, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dengan jernih vonis yang akan dijatuhkan kepadanya.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Putri Candrawathi merasa selama proses hukum kasus pembunuhan Yosua, dirinya telah disakiti oleh berbagai macam tuduhan.
“Sebuah nota pembelaan dari perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan,” kata Putri Candrawathi.
Dengan berani ia menganggap bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak adil dan menganggap Jaksa melakukan suatu tuduhan yang amat rapuh sekaligus mengada-ada.
“Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ngada,” ujar Putri Candrawathi.
Meskipun Jaksa menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua kepada istri dari Ferdy Sambo ini tidak pernah ada, namun Putri tetap bersikeras bahwa peristiwa tersebut benar adanya. Hal tersebut ia sampaikan kembali dalam nota pembelaan.
“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami percayakan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga,” kata Putri.
Dalam curahan hati Putri Candrawathi di nota pembelaan, ia menyampaikan telah banyak dapat cemooh dari masyarakat.
Bahkan ia sempat melihat banyak spanduk berisi tulisan tuntutan hukuman berat kepada dirinya dan suami.
Putri menekankan kepada Majelis Hakim untuk bisa memberikan keringanan dengan alasan ia merupakan ibu dari anak-anaknya yang masih membutuhkan kehadiran dirinya.
Berkali-kali Putri menyebutkan tentang anak dan keluarga dalam pembelaannya. Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak telibat dalam pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.
“Saya tidak pernah sekalipun memikirkan apalagi merencanakan, ataupun bersama-sama berniat membunuh siapapun,” ujar Putri.
Putri Candrawathi menyesalkan tuduhan Jaksa yang mengatakan bahwa dirinya berselingkuh dengan Yosua dan merupakan perempuan yang tidak bermoral.
Selanjutnya Nota Pembelaan dari Putri Candrawathi berisi tentang riwayat hidupnya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV (25/1/2023).***