Nasional

49.549 Formasi Calon PPPK Teknis Dibuka Kementerian Agama, Cek Formasi, Persyaratan, Cara Daftar di Link Ini!

Oleh: Zharifah Ardiana Kamis 22 Des 2022, 14:02 WIB
Info PPPK 2022 Kementerian Agama cek di sini!

AYOJAKARTA.COM---Setelah membuka PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan, Pemerintah resmi membuka PPPK Teknis 2022, sebelum tahun baru 2023 tiba.

Berbagai kementerian dan pemerintah daerah memutuskan untuk membuka formasi PPPK 2022 salah satunya PPPK 2022 Kementerian Agama. Kemenag atau Kementerian Agama memutuskan untuk membuka 49.549 formasi untuk PPPK.

Dikutip dari kemenag.go.id oleh ayojakarta.com pada 22 Desember 2022, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kementerian Agama dibuka untuk lebih dari 49 ribu formasi di bawah Kemenag.

Baca Juga: KPU Butuh 287 Ribu PPK dan PPS di Pemilu 2024, Yang Mau Daftar Simak Ini

Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

Menurut Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, terdapat tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Baca Juga: Info Mendesak! Kasus Baru Penyebab Gagal Jadi ASN dan PPPK, Buruan Cek Sekarang Sebelum Terlambat

Selanjutnya adalah pelamar Non ASN Kementerian Agama. Atau Calon PPPK yang sebelumnya mengabdikan diri atau bekerja di bawah Kementerian Agama dan bukan seorang Aparatur Sipil Negara.

Terakhir, pelamar yang bukan termasuk dalam kriteria pertama dan kedua tadi. Pelamar yang wajib memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang kerja yang dituju yang mana adalah Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Nizar menjelaskan syarat umum bagi calon PPPK 2022 Kementerian Agama. 

Baca Juga: Seleksi PPPK Kemenag 2022 Sudah Dibuka? Cek di Sini Informasi Terbarunya

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  3. Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

  5. Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Bisa Jadi Petimbangan, Kemenparekraf Butuh 191 PPPK Untuk Tenaga Teknis, Berikut ini Info Lengkap dan Linknya

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

Bagi calon pelamar PPPK Teknis 2022 Kementerian Agama, dapat melihat formasi melalui link berikut.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Kiki Dian Sunarwati