AYOJAKARTA.COM – KPU membutuhkan sedikitnya 287 ribu orang untuk direkrut sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Proses perekrutan tenaga PPK akan dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022. Sementara itu untuk tenaga PPS pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap, setiap kecamatan membutuhkan 5 orang tenaga PPK. Sementara itu jumlah kecamatan di seluruh Indonesia sehingga PPK akan direkrut sejumlah 36.330 orang.
Lantas, KPU akan merekrut 3 tenaga PPS yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan seluruh Indonesia. Dengan jumlah desa atau kelurahan mencapai 83.365, KPU akan merekrut sebanyak 251.295 orang.
“Kami akan melakukan perekrutan jajaran ad hoc tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan ini mulai tanggal 20 November 2022 sampai 16 Januari 2023," ujar Parsadaan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 17 November 2022, seperti dilansir www.republika.co.id, jejaring Ayo Media Network.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran
Baca Juga: Usia Anda Sudah Memasuki 40 Tahun? Hati-hati Kalau Belum Punya 5 Hal Ini Kata Ustad Adi Hidayat
Parsadaan menambahkan, perekrutan PPK dan PPS ini akan diurus oleh KPU kabupaten/kota. Sementara itu, KPU RI dan KPU provinsi bertugas mengawasi akan semua tahapannya sesuai ketentuan.
Persyaratan bagi pelamar posisi PPK dan PPS Pemilu 2024 ini, sebenarnya hampir sama dengan persyaratan saat Pemilu 2019. Pembedanya hanya batas usia minimal.
Dari sebelumnya minimal berusia 20 tahun, kini diturunkan menjadi minimal berumur 17 tahun. "Batas usia maksimal tidak ada," kata Parsadaan.
Berikut ini syarat bagi pendaftar rekrutmen anggota PPK dan PPS Pemilu 2024:
- WNI
- Berusia minimum 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat dan ketentuan tersebut berlaku juga untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS.
Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti rekrutmen PPK dan PPS:
- Fotokopi KTP elektronik
- Ijazah yang dilegalisir
- Surat pernyataan
- Surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.
Sementara itu, ketika Ayojakarta mengunjungi laman untuk melakukan pendaftaran PPK dan PPS ada pengumuman seperti di bawah ini:
“Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Info mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, serta masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat pada infopemilu.kpu.go.id.”
Bagi kalian yang berminat, silakan mendaftar lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten.

Share this article
KPU akan merekrut 287 ribu orang untuk direkrut sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024