News

Mengungkap Fakta di Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Oleh: Tim AYO 10 Senin 17 Okt 2022, 08:10 WIB
Mengungkap Fakta di Sidang Ferdy Sambo Hari Ini

AYOJAKARTA.COM--Sidang perdana terhadap para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J digelar hari ini, Senin (17/10/2022).

Diketahui 5 tersangka saat ini sudah ditahan, dan siap mengikuti persidangan untuk menentukan nasib mereka.

Baca Juga: Alvin Lim Sebut Kejaksaan Agung akan Balas Budi ke Ferdy Sambo karena Kasus Ini!

Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sidang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimulai pukul 10.00WIB.

Namun diberlakukan banyak ketentuan dan aturan dalam sidang ini.

Baca Juga: Terang-Terangan Bongkar Isi Chatnya dengan Ferdy Sambo, Alvin Lim: Kalo Ada Apa-Apa Dia yang Ngebersihin

Berikut sejumlah fakta Sidang Perdana Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya, dilansir dari berbagai sumber.

1. Sidang berlangsung tiga hari, mulai  Senin-Rabu, 17-19 Oktober 2022.

Persidangan hari pertama untuk empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Baca Juga: Terungkap ! Ini Dia Arti Simbol Lingkaran Putus di WhatsApp, Sudah Tidak Bikin Penasaran

Hari kedua menghadirkan tersangka Richard Eliezer alias Bharada E , terpisah karena ia berstatus justice collaboration.

Para tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan, akan digelar pada Rabu (19/10/22).

Persidangan perdana ini untuk pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Disemprot Habis oleh Hotman Paris, Hotma Sitompul Beri Balasan: Biang Kerok!


2. Sidang bersifat terbuka dan disiarkan Langsung di TV nasional maupun live streaming di YouTube

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan enam layar untuk menyiarkan persidangan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga bekerja sama dengan pers terkait peliputan sidang Ferdy Sambo CS untuk berkoordinasi dengan TV nasional.

Baca Juga: Kejagung Bilang Sidang Ferdy Sambo akan Dikawal Aparat, Polisi Belum Terima Permintaan Pengamanan

Di samping itu, masyarakat juga bisa menyaksikan di channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stasiun TV nasional yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

Baca Juga: Bagaimana Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Hukuman Mati? Ungkap Rasamala Kuasa Hukum Sambo dan Mantan Hakim Agung

"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya,” tuturnya.

Terbatas pada surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live).

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati dan Disaksikan Seluruh Indonesia, PN Jaksel: Sidang Terbuka Untuk Umum

3. Sidang dipimpin 3 Hakim.

Dalam persidangan ini 3 Hakim yang akan mengadili adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu Iman Santosa akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Baca Juga: Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Ferdy Sambo CS yang Pernah Didatangi BNN Denpasar soal Narkotika, Ternyata...

4.Melibatkan 170 personil  untuk menjaga keamanan dan kelancaran persidangan.

Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel  sebagai langkah pengamanan. Meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: PN Jaksel: Hakim Yang Tangani Persidangan Ferdy Sambo Akan Bersikap Profesional dan Tidak Ada Intervensi

5. Masyarakat Diimbau Tidak Hadir Langsung

Diberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.

"Persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib. Jadi jumlah pengunjung sidang  ke ruang sidang utama dibatasi," beber Djuyamto.

Reporter Tim AYO 10
Editor Kiki Dian Sunarwati