News

Perpres Tata Kelola MBG Rampung, Larang SPPG untuk Masak Sebelum Jam 12 Malam dan Ada Sanksi Jika Melanggar SOP

Oleh: Desi Kris Rabu 22 Okt 2025, 06:58 WIB
Program MBG (Sumber: sync-disdik.jabarprov.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah saat ini tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam Pepres tersebut salah satu aturan yang akan diterapkan adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang untuk memasak sebelum jam 12 malam.

"Masaknya harus pukul 2 pagi," ujar Nanik.

Selain itu, SPPG diwajibkan untuk memasak sesuai dengan urutan pembagian menu MBG di sekolah mulai dari Paud hingga SMA.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Minta DLH DKI Gerak Cepat Tangani Isu Dugaan Air Hujan Mikroplastik

Nantinya masing-masing jenjang pendidikan, SPPG akan memasak sesuai jam yang berdekatan saat menu akan dikirim.

Sebelumnya, BGN sendiri telah menindak tegas SPPG yang tidak menjalankan SOP dengan benar selama menyiapkan menu MBG.

Jika masih ada yang menjalankan tidak sesuai SOP, BGN siap menutup SPPG dengan jangka waktu yang sampai selesai melakukan evaluasi.

Baca Juga: Prabowo Sombongkan Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5 Persen, Benarkah sampai ke Masyarakat?

Di sisi lain, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan jika penyusunan Perpres tentang Tata Kelola Program MBG sudah selesai.

Ia menegaskan jika dalam Perpres tersebut juga diatur mengenai sanksi untuk SPPG yang melanggar SOP.

Sanski tersebut berupa administratif, yakni penghentian operasional.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris