AYOJAKARTA.COM - Cerita panjang kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Terkini, Polda Metro Jaya mengumumkan 8 tersangka atas perkara pencemaran nama baik, fitnah hingga manipulasi data atas kasus dugaan ijazah mantan Predisen ke-7 RI Joko Widodo.
Penetapan tersangka ini dilakukan dengan proses asistensi dan gelar perkara.
"Proses melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal," ungkapnya pada Jumat, 7 November 2025 dikutip ayojakarta.com dari YouTube KompasTV.
Baca Juga: Pramono Prediksi Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuda Said Bisa Kurangi Kemacetan 14-18 Persen
Setidaknya 130 orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi.
Jokowi diketahui membuat laporan dugaan pencemaran nama baik pada Rabu, 30 April 2025 dengan nomor laporan
LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
8 tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dibagi dalam 2 klaster.
Klaster pertama sebanyak 5 orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, DHL yang dikenakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan klaster kedua sebanyak 3 orang dengan inisial RS, RHS, TT yang dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma menjadi deretan nama yang menjadi terlapor yang kasusnya kini naik ke tahap penyidikan.
Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sebagai informasi awal mula kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini terjadi di tahun 2019, ketika seseorang bernama Umar Kholid Harahap ditangkap usai mengunggah ijazah Jokowi plasu di Facebook.
Dalam postingannya ia menyebutkan waktu ketika Jokowi dan berdirinya sekolah tidak sinkron.
Universitas Gadjah Mada (UGM) ikut memberikan klarifikasi bahwa Jokowi memang alumnus Fakultas Kehutanan angkatan tahun 1980 yang lulus tahun 1985.***