AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membagikan informasi seputar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Airlangga ketika mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan.
Airlangga menyebutkan bahwa gaji ke-13 ASN akan diberikan pada bulan Juni 2026.
Baca Juga: Hari Ini! 105 Personel Satpol PP Amankan Festival Cap Go Meh di Pancoran Chinatown
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13," ujar Airlangga dikutip pada Selasa, 3 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan dilakukan pada pertengahan tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Sedangkan untuk gaji ke-13 seperti biasa, biasanya dibayarkan pada bulan Juni," pungkasnya.
Sebagai informasi, gaji ke-13 disalurkan kepada seluruh aparatur negara baik yang masih aktif maupun pensiunan, meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga hakim.
Baca Juga: Transformasi Hijasmita: Cara BRI Tumbuhkan Kreativitas Pelaku Usaha Fesyen Bernuansa Lokal
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Meski sama-sama tambahan penghasilan di luar gaji bulanan, THR dan gaji ke-13 memiliki perbedaan dari sisi tujuan dan waktu pencairan.
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan sesuai agama masing-masing ASN. Untuk mayoritas ASN, pencairan dilakukan menjelang Idulfitri.
Tujuan THR adalah membantu kebutuhan pegawai dalam menyambut hari raya.
2. Gaji ke-13
Gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli. Tujuan utamanya adalah membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Menerima?
Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Hakim
- Pensiunan dan penerima pensiun
Baca Juga: Gugatan Merokok saat Berkendara Kena Sanksi Kerja Sosial Ditolak MK!
Apa saja yang didapat?
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tergantung kebijakan dan kemampuan fiskal tahun berjalan)
Namun, detail besaran dan komponen dapat berbeda setiap tahun karena diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan khusus menjelang pencairan THR dan gaji ke-13.
Secara umum, ketentuan pembayaran THR dan gaji ke-13 diatur dalam regulasi pemerintah yang terbit setiap tahun anggaran, menyesuaikan kondisi keuangan negara dan kebijakan fiskal.***