AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Permohonan tersebut ditolak karena pemohon dinilai tidak melengkapi alat bukti hingga agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, pemohon tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan pembuktian yang dipersyaratkan dalam proses pengujian undang-undang di MK.
Sebagai informasi, permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya pada frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ.
Baca Juga: Tak Hanya untuk Kulit, Master Antioksidan Kini Bisa Diproduksi dari Limbah Bahan Bakar
Dalam permohonannya, Syah Wardi meminta agar terdapat penambahan sanksi bagi pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor karena dinilai mengganggu konsentrasi berkendara.
Adapun Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ menyatakan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Dikutip ayojakarta.com dari situs MK mengenai putusan perkara ini disebutkan bahwa Pemohon memilih Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ sebagai objek permohonan pengujian konstitusionalitas karena norma tersebut secara langsung dan nyata berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia, yang merupakan hak konstitusional paling fundamental sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945.
Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir.
Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen.
Bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip lex certa dalam hukum pidana dan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa dalam praktik, kekaburan frasa “penuh konsentrasi” menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Bahwa Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana yang bersifat ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan mengemudi tanpa konsentrasi penuh.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Hakim Suhartoyo.***

Share this article
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026, Permohonan tersebut ditolak karena pemohon dinilai tidak melengkapi alat bukti hingga agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.