News

Titin Prialianti Membongkar Nalar, Ternyata Iptu Rudiana Sempat Melakukan ini Sebelum Menemukan Tersangka Kasus Vina-Eky!

Oleh: Karseno AJ Rabu 02 Okt 2024, 16:18 WIB
Saat memberi kesaksian terkait sidang PK enam terpidana perkara Vina-Eky, Titin Prialianti menyebut nama Iptu Rudiana.

AYOJAKARTA.COM -- Dalam proses sidang PK enam terpidana kasus Vina-Eky, Titin Prialianti membuat sebagian besar pengunjung tercengang.

Saat memberi kesaksian terkait sidang PK enam terpidana perkara Vina-Eky, Titin Prialianti menyebut nama Iptu Rudiana.

Melalui kesaksiannya, Titin Prialianti menilai Iptu Rudiana sudah mengetahui dan menerima penyebab tewasnya Vina-Eky akibat kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Sidang PK Kasus Vina-Eky akan Berujung dengan Adegan Anti Klimaks? Ini Pandangan Hakim Agung Periode 2011-2018

Titin Prialianti yang juga merupakan kuasa hukum Saka Tatal menyebut, Iptu Rudiana sempat mencairkan uang asuransi kematian Eky yang tewas karena kecelakaan.

Menurut Titin, upaya tersebut sempat dilakukan oleh Iptu Rudiana sebelum menetapkan sejumlah tersangka hingga menjadi terpidana.

Lebih lanjut Titin juga meminta agar pihak-pihak yang berwenang seperti Kapolri bersedia melakukan pemeriksaan ulang terkait adanya pencairan uang asuransi.

Baca Juga: Disebut Bawahan Iptu Rudiana Terkejam saat Interogasi Tersangka Kasus Vina-Eky, Aris Papua Buka Suara

“29 Agustus 2016 saya mendapat informasi adanya klaim penggantian dari Jasa Raharja yang cair sebesar Rp 12,5 juta, silakah ditindak lanjuti,” ungkap Titin.

Sehubungan dengan adanya pernyataan tersebut, Elza Syarief yang merupakan kuasa hukum Iptu Rudiana memberikan tanggapan.

Menurut Elza, substansi keterangan bersumpah yang disampaikan oleh Titin di persidangan merupakan suatu kebohongan.

Baca Juga: Diduga Terjadi Peradilan Sesat, Ketua IPW Usul Negara Periksa Aparat Penegak Hukum di Kasus Vina-Eky yang Terlibat! 

Karena itu, melalui somasi Elza mendesak agar Titin Prialianti segera mencabut keterangan palsunya dalam waktu tiga hari.

Terkait dengan permintaan Titin untuk melibatkan kewenangan Kapolri guna melakukan pemeriksaan, Elza menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan.

“Saya sudah mensomasi Ibu Titin karena keterangan palsu, bahwa klien saya telah mencairkan asuransi Jasa Raharja, itu tidak pernah ada,” tegas Elza.

Penggunaan sumpah dalam ruang sidang, menurut Elza tidak secara otomatis menjadikan setiap pernyataan seseorang sebagai suatu kebenaran.

Muatan keterangan dari para saksi yang hadir di ruang sidang PK enam terpidana, menurut Elza relatif jauh kebenaran sehingga perlu dipertanyakan.

Baca Juga: Perkara Tewasnya Sejoli Vina-Eky Dianggap Mantan Kabareskrim Polri Sudah Game Over, Enam Terpidana Segera Dibebaskan?

Dalam menentukan seseorang sebagai saksi, Elza menilai tim kuasa hukum enam terpidana telah mengabaikan pentingnya prinsip verifikasi sehingga condong pada kebohongan.

Karena itu selain menyasar kepada Titin Prialianti, Elza juga mensomasi sejumlah nama yang berada di barisan pendukung para terpidana.

Elza menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dalam perkara tewasnya Vina-Eky.

Baca Juga: Jawaban Widi dan Mega Dinilai Ketus, Kesaksian Teman Vina Cirebon di Sidang PK Diragukan JPU: Kami Tak Sependapat

Terkait dengan adanya dugaan pencairan klaim asuransi atas peristiwa kecelakaan Eky, Susno Duadji memberikan tanggapan.

Menurut Mantan Kabareskrim Polri Periode 2008-2009, untuk membuktikan kebenaran terkait pencairan dana asuransi sangatlah mudah.

Penyelenggara Asuransi, menurut Susno memiliki data valid terkait riwayat klaim yang dilakukan korban kecelakaan.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil