AYOJAKARTA.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian sejoli Vina-Eky, ditengarai merupakan gambaran nyata dari sistem peradilan di Indonesia yang perlu dibenahi.
Mengacu pada rangkaian proses penegakan hukum di tingkat awal, kasus tewasnya Vina-Eky pada 2016 silam hingga hari ini masih menuai beragam polemik.
Akibat dari adanya kesimpangsiuran tersebut, masyarakat hari ini seperti dituntut untuk bisa kembali merunut setiap aspek terkait kasus kematian Vina-Eky.
Karena itu, berbagai upaya menyangkut hasil akhir dari sidang PK terhadap kasus tersebut perlu secara cermat dan mendalam dikaji oleh Mahkamah Agung.
Selain mempertimbangkan keadilan sosial yang telah diatur Undang-Undang, peran Hakim Agung sebagai pemutus perkara juga harus jernih dan steril dari berbagai asumsi dan opini.
Pernyataan terkait peran Mahkamah Agung dalam kasus Vina-Eky tersebut merupakan pandangan dari Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun.
“Saya cenderung memperhatikan social justice bukan street justice, kita utamakan kepada bagaimana legal justice itu mengatur,” terang Gayus, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Selasa, 1 Oktober 2024.
Seorang Hakim Agung, menurut Gayus harus memiliki kemampuan sebagai penengah yang berdiri penuh keyakinan sebagai penyeimbang dari dua situasi bertentangan.
Mentalitas yang wajib dimiliki oleh seorang Hakim Agung, menurut Gayus bukan sekedar pengalaman dan jam terbang terhadap suatu perkara.
Lebih mendalam lagi, seorang Hakim Agung juga dituntut untuk mampu bersikap tegas dan proporsional serta tidak berpihak kepada siapapun.
“Hakim itu di tengah, kalau tidak tegas dan lemah setiap orang akan dibebaskan; kalau terlalu represif dianggap tidak adil,” imbuhnya.
Berdasarkan pada konsep tersebut, Gayus menilai Hakim Agung pemutus perkara kasus Vina-Eky akan dihadapkan pada situasi yang tidak mudah untuk diputuskan.
Karena itu, Gayus menilai bahwa proses untuk mencapai keadilan menyangkut kasus Vina-Eky akan dihadapkan dengan banyaknya muatan sosial.
Sehubungan dengan peran Hakim Agung dalam kasus Vina, Teuku Nasrullah selaku pengamat hukum ikut memberi pandangan.
Menurutnya, hal yang perlu digaris bawahi dan menjadi sandaran pokok dalam sidang PK para terpidana kasus Vina-Eky bukanlah prosesi sidang PK-nya.
Sidang PK merupakan sebuah fasilitas atau atribut dari negara yang memang diperuntukkan secara khusus bagi para pencari keadilan atas sebuah peristiwa hukum.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Ungkap Potensi Vonis Hukum Bagi Enam Terpidana Kasus Vina-Eky
Atas dasar pemahaman tersebut, Teuku Nasrullah menilai Peninjauan Kembali bukanlah pembuka borok sistem peradilan di Indonesia.
“Bukan PK yang membuka borok, tetapi kasus Vina ini yang membuka borok,” jelas Teuku dalam sebuah diskusi.***

Share this article
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian sejoli Vina-Eky, ditengarai merupakan gambaran nyata dari sistem peradilan.