AYOJAKARTA.COM -- Dugaan terjadinya tindak kekerasan terhadap para tersangka yang kini berstatus terpidana dalam kasus Vina-Eky semakin menjadi.
Setelah sempat disampaikan oleh saksi Aldi, dugaan terjadinya penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina-Eky diperkuat melalui kesaksian Titin Prialianti di ruang sidang.
Dalam sidang tanggal 25 September 2024 di PN Cirebon, Titin Prialianti yang merupakan kuasa hukum Saka Tatal hadir dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina-Eky.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Ungkap Potensi Vonis Hukum Bagi Enam Terpidana Kasus Vina-Eky
Menurut kesaksian Titin, kondisi kliennya yang saat itu masih berusia 15 tahun tampak mengalami tekanan berat hingga tidak mampu lagi mengenalinya juga saudaranya.
Berulang kali sempat didesak untuk mau bercerita tentang proses pembuatan BAP, Titin mengaku kesulitan karena Saka Tatal enggan bersuara.
“Saya melihat bekas luka-lukanya, pandangan matanya kosong banget, saya nanya apapun dia nggak ngerti saya pengacaranya,” ungkap Titin.
Mengaku tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam proses pembuatan BAP, Titin baru berhasil menemui kliennya sewaktu di kejaksaan.
Melalui secarik kertas yang ditulis Saka Tatal kepada Selis saudaranya, Titin baru mengetahui bahwa kliennya sudah mengalami sejumlah tekanan baik fisik maupun psikis.
“Teteh, saya disiksa, disetrum, disuruh minum air kencing, cuma kalimat itu yang dia tulis, untuk komunikasi dia tidak bisa sama sekali,” jelas Titin.
Lebih lanjut Titin menambahkan, alasannya terpaksa menandatangani berkas Saka Tatal adalah karena tidak ingin kliennya didampingi kuasa hukum yang disediakan negara.
Sehubungan dengan kesaksian yang disampaikan Titin, Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) memberi tanggapan.
Menurut Sugeng, konstruksi awal penanganan terkait penyebab kematian Vina-Eky sudah mengalami sejumlah kejanggalan.
Selain dugaan kekerasan fisik dan psikis untuk mendapat informasi, penyebab lainnya adalah proses pengarsipan berkas yang cenderung diabaikan.
Karena itu Sugeng menilai perlunya Propam Polri atau atasan langsung dari penyidik untuk melakukan pengawasan terhadap prosedur pemeriksaan kasus Vina-Eky.
Langkah tersebut, menurut Sugeng diperlukan untuk menghindari terjadinya peradilan sesat sebagaimana saat ini telah menjadi anggapan publik terhadap kasus Vina.
Proses pemeriksaan terhadap para tersangka hingga menjadi terpidana yang tidak manusiawi, membuahkan keputusan hukum juga tidak berkeadilan.
Namun demikian, Sugeng menilai potensi kekeliruan bukan hanya dilimpahkan kepada pihak penyidik kepolisian semata tetapi juga penegak hukum lain yang diduga terlibat.
“Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung harus memeriksa semuanya, Penuntut Umum dan Hakim yang memeriksa,” jelas Sugeng terkait penanganan kasus Vina-Eky. ***

Share this article
Dugaan terjadinya tindak kekerasan terhadap para tersangka yang kini berstatus terpidana dalam kasus Vina-Eky semakin menjadi.