AYOJAKARTA.COM -- Dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina-Eky, Pengadilan Negeri Cirebon menghadirkan Saksi Frans serta dua rekan Eky semasa hidup.
Menurut Saksi Frans selaku pemilik helm yang dikenakan Eky saat kejadian, kabar pertama penyebab kematian Vina-Eky di tahun 2016 adalah akibat peristiwa kecelakaan.
Lebih lanjut Frans menyebut, pihak keluarga Eky sempat meminta agar seluruh unggahan foto atau terkait kematian Vina-Eky segera dihapus atau di takedown.
Penyebab utama kematian Vina-Eky, menurut Frans tidak melahirkan polemik apapun hingga berganti kabar kerasukan menyebar.
“Sama keluarga, kami semua yang punya foto almarhum waktu meninggal baik di TKP atau di Rumah Sakit disuruh untuk di-takedown,” jelas Frans.
Sehubungan dengan kesaksian yang disampaikan oleh Frans, mantan Kabareskrim Polri Periode 2008-2009 memberi tanggapan.
Menurut Susno Duadji, para terpidana yang diduga terlibat dalam kasus kematian Vina-Eky selayaknya perlu untuk segera dibebaskan.
Sebab konstruksi hukum kasus yang menimpa para terpidana, dibangun berdasarkan pada sebuah rancangan dari keterangan saksi Aep, Dede serta Iptu Rudiana.
Pencabutan BAP oleh saksi Dede yang menjadi salah satu saksi utama, serta komitmen untuk membalas kesalahan merupakan pembuka tabir kebenaran.
“Kalau untuk kasus pembunuhan, TKP-nya tidak jelas, alat buktinya tidak ada, mereka hanya mengandalkan keterangan saksi Aep yang pembohong besar,” ungkap Susno.
Kasus tewasnya sejoli Vina-Eky, menurut Susno terjadi karena adanya pembelokan informasi yang dilakukan oleh Aep.
Mengacu pada keterangan sejumlah saksi dalam sidang PK, Susno semakin meyakini bahwa penyebab kematian Vina-Eky akibat kecelakaan tunggal.
Terkait dengan munculnya sejumlah saksi yang baru mencuat setelah kasus ini menjadi sorotan, menurut Susno hal tersebut karena sejak awal tidak dilibatkan oleh penyidik.
“Ini kalau saya katakan sudah game over-lah, ini sudah terbukti kecelakaan lalu lintas, dan membuktikannya tidak sulit,” ungkap Susno.
Karena itu, Susno berharap agar Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim selaku pemutus perkara bisa mengedepankan hati dan bersikap bijaksana.
Selain itu, perkara hukum yang dialami para terpidana dalam kasus Vina-Eky menurut Susno merupakan salah satu contoh fenomena Gunung Es terhadap hukum pidana.
Nasib seorang manusia, menurut Susno tidak layak dan pantas untuk direndahkan dengan cara dijadikan sebagai sasaran pelanggaran hukum.
“Saya merasakan, satu malam saja tidak enak apalagi bertahun-tahun, ini yang terungkap sementara yang tidak terungkap jauh lebih banyak,” pungkas Susno.***

Share this article
Menurut Susno Duadji, para terpidana yang diduga terlibat dalam kasus kematian Vina-Eky selayaknya perlu untuk segera dibebaskan.