AYOJAKARTA.COM - Kasus kematian Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky masih meninggalkan misteri.
Pasalnya dugaan adanya kesalahan dalam penangkapan tujuh terpidana yang diduga menjadi penyebab utama meninggalnya Vina dan Eky semakin jelas.
Iptu Rudiana menjadi salah satu sosok utama yang disebutkan para saksi baik Saka Tatal dan Dede mempunyai andil besar di dalam proses penyidikan kematian Vina dan Eky delapan tahun silam.
Sidang PK (Peninjauan Kembali) yang dimohonkan enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky masih terus digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dua saksi fakta dihadirkan tim kuasa hukum enam terpidana dalam persidangan PK untuk dimintai keterangan atau kesaksian terkait kejadian kematian Vina dan Eky tanggal 27 Agustus 2016.
Saka Tatal dan Dede memberikan saksi, apa yang sebenarnya diketahui dan dialami saat penyidikan kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.
Hal yang menarik perhatian publik adalah sosok Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Iptu Rudiana yang disinggung oleh saksi dalam sidang PK tanggal 12 dan 13 September 2024.
Ayah kandung mendiang Eky ini disebut menjadi salah satu oknum polisi yang diduga melakukan tindakan kekerasan kepada enam terpidana hingga mengarahkan saksi untuk membuat kesaksian palsu.
Saka tatal, terpidana bebas murni kasus kematian Vina yang divonis delapan tahun penjara ini mengungkap fakta mencengangkan hingga mengalami kekerasan yang diduga dilakukan Iptu Rudiana saat penyidikan di Polresta Cirebon Kota, delapan tahun silam.
"Mukul sama nginjek, pukul pakai tangan. Kalau mukul banyak bukan satu dua orang, dibilang 10 sampai 20 lebih," kata Saka Tatal dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Minggu 15 September 2024.
Ditanya apakah dari oknum polisi yang melakukan kekerasan tersebut ada Iptu Rudiana, Saka mengiyakan dan menjawab dengan tegas.
"Yakin," tegasnya.
Saka Tatal yang juga telah mengajukan PK untuk membersihkan nama baiknya karena merasa tak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eky ini, mengungkapkan peristiwa saat dilakukan penyidikan di Polresta Cirebon Kota pasca ditangkap tanggal 31 Agustus 2016.
"Saya ngomong apa adanya saja. Saat malam kejadian saya ada di mana, sama siapa, terus ke bengkel sama siapa, dari bengkel ke mana lagi," ujar Saka.
Saka yang merupakan keponakan dari salah satu terpidana bernama Eka Sandi ini juga menerangkan bahwa saat penyidikan, banyak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Polresta Cirebon Kota.
"Saat di Polresta Cirebon, semua (tujuh terpidana) dijereng ke depan, dibarisin, sudah ke depan maju nanti di depan teralis dijambak sama diaduin sama teralis," jelasnya.
Sama seperti Saka Tatal, Dede yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang PK enam terpidana tanggal 13 September 2024 mengungkapkan fakta yang tak kalah mencengangkan.
Menurut kesaksiannya, Aep dan Iptu Rudiana menjadi sosok yang mengarahkannya membuat kesaksian palsu saat penyidikan di Polresta Cirebon Kota pada September 2016 silam.
"Saya ditelpon Aep tanggal 2 September malam, diajak untuk menemaninya memberikan kesaksian untuk kasus kematian Eky, anak Pak Rudiana," terangnya.
"Sebelum ketemu Rudiana, saya berhenti di bawah pohon mangga di Polres dalam. Saya tanya Aep mau ngapain ke sini, memberi kesaksian kata Aep, anaknya Pak Rudiana meninggal," ujar Dede.
Dede sempat bingung dan bertanya motif Aep mengajaknya memberi kesaksian atas kasus meninggalnya Vina dan Eky, padahal ia tak mengenal bahkan mengetahui peristiwa yang terjadi di malam kejadian.
"Untuk apa, saya tidak mengenal. Kata Aep udah nanti kamu tinggal bilang aja, kamu melihat segerombolan orang dan ada motor lewat," imbuhnya.
"Satu motor dilempari, terus dikejar terus dipepet membawa bambu, itu semua diceritakan Aep," ungkap Dede.
Dede menjelaskan bahwa Iptu Rudiana juga mengarahkannya untuk membuat kesaksian penyidikan yang tak pernah diketahuinya.
"Pak Rudiana datang kurang lebih 5 menit setelah saya datang. Setelah itu saya tanya ke Rudiana, ini buat kesaksian apa," katanya.
"Katanya buat kesaksian anak saya, saya tidak tahu pak peristiwa itu dan saya tidak melihat ada orang nongkrong di situ", ujar Dede.
Menurutnya, Rudiana memberikan arahan kepada Dede agar tetap memberikan kesaksian yang sudah diarahkan Aep di depan penyidik Polresta Cirebon Kota.
"Udah kan kamu udah dikasih tahu Aep juga, ya udah saya bingung di situ, saya berpikir di situ, bengong di situ kurang lebih setengah jam di bawah pohon mangga situ," jelasnya.
"Dia bilang nanti kamu nyebut motor ini, ni, ni, ni bilangnya, saya juga bilang ya ya aja. Pak Rudiana juga bilang Aep kamu nanti nyebut nama ini, ni, ni, ni udah gitu doang pak, terus saya dibawa ke ruangan kecil kayak penyidik gitu," tambahnya.
Dalam kesaksiannya, Dede yang bernama lengkap Dede Riswanto dan pernah bekerja di tempat cucian mobil di Jalan Perjuangan Cirebon sekitar Agustus 2016 ini juga diarahkan Iptu Rudiana untuk tak hadir saat dipanggil Pengadilan Negeri Cirebon dalam persidangan kasus Vina tahun 2017 silam.
"Ya benar saya disuruh Rudiana untuk tidak datang di persidangan, lalu sudah tidak ada komunikasi lagi," tambahnya.
"Lalu setelah keluar dari cucian mobil itu, saya sudah lost contact dengan Rudiana, hingga delapan tahun ini. Dengan Aep juga lost contact," pungkasnya.***