AYOJAKARTA.COM – 27 Agustus 2024 atau sewindu kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), membuat Raden Reza Pramadia selaku kuasa hukum keluarga Vina merasa heran dan kecewa.
Selain penyebab utama kematian Vina dan Eky yang cenderung mengalami pergeseran perspektif, rasa heran dan kecewa juga terjadi karena munculnya saksi-saksi baru.
Terlebih delapan tahun sudah berjalan, tidak sedikit masyarakat yang justru memberikan stigma negatif terhadap sejoli Vina dan Eky.
Karena sejumlah alasan tersebut, Reza mengaku lebih memilih mempercayakan penanganan perkara berdasar pada hasil temuan penyidik serta putusan sidang PK.
Sidang Peninjauan Kembali yang diajukan Pegi Setiawan, Saka Tatal serta para terpidana, menurut Reza juga menjadi pertimbangann penting bagi keluarga mendiang Vina.
“Kita kecewa karena dari awal sudah dibuat bingung, apapun hasilnya kita akan tunggu karena itu yang terbaik menurut kita,” ungkap Reza.
Baca Juga: Komika Marshel Widianto Dapat Pesan Menyentuh dari Sesama Pelawak, usai Gagal Jadi 'Boneka Politik'
Terkait dengan dugaan penyebab, Reza percaya bahwa penyebab utama kematian Vina lebih karena adanya pembunuhan berencana yang disertai dengan ruda paksa.
Meski demikian, Reza menyebut keluarga Vina tidak akan menyangkal jika dalam proses penyidikan akan ditemukan sejumlah fakta-fakta baru untuk dijadikan pedoman.
Sehingga teka-teki dan rasa ingin tahu yang menyelimuti penyebab tewasnya Vina dan Eky tidak lagi misteri sebagaimana selalu mengganggu.
Delapan tahun kasus berjalan tanpa penanganan sehingga benar-benar bisa mengungkap penyebab kejadian, ditengarai publik karena ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Sehubungan dengan adanya penilaian yang banyak berkembang di tengah masyarakat tersebut, Mantan Wakapolri Oegroseno memberikan tanggapan.
Baca Juga: Waspada Mpox! Cegah Penularan Monkey Pox dengan Menghindari 6 Kesalahan Ini
Menurut Oegroseno, negara serta aparatur yang terkait memiliki tanggung jawab yang besar untuk bisa memastikan penyebab tewasnya Vina serta Eky.
Salah satu cara paling mudah dilakukan dan sangat realistis untuk dilakukan adalah dengan menjadikan penyidik di tahun 2016 sebagai objek penyidikan.
Untuk menetapkan penyebab dari suatu perkara baik akibat kecelakaan, pembunuhan atau faktor lain, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk bisa memastikan.
Sehingga dari kepastian yang mengacu pada prinsip SCI tersebut, kesempatan hidup lebih baik bagi para terpidana bisa menjadi semakin terbuka.
“Kita jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa ini kecelakaan lalu lintas tunggal atau pembunuhan, ini persoalan pelik yang membutuhkan orang-orang pintar,” jelas Oegro.
Baca Juga: Nyagub di Jakarta, Jokowi Tantang Pramono Anung Buktikan Hal ini, Sanggupkah Dia?
Menurut Edwin Partogi selaku kuasa hukum Saka Tatal, perubahan status peristiwa laka lantas menjadi pembunuhan mulai terjadi setelah adanya keterlibatan Iptu Rudiana.
Penyidikan terhadap para tersangka hingga menjadi terpidana oleh Rudiana, menurut Edwin berawal dari penetapan yang kurang berdasar pada fakta peristiwa.

Share this article
Terlebih delapan tahun sudah berjalan, tidak sedikit masyarakat yang justru memberikan stigma negatif terhadap sejoli Vina dan Eky.