News

Kuasa Hukum Sebut Rafael Alun Trisambodo Sudah Cukup Berjasa Bagi Negara, Mantan Penyidik KPK: Itu Penghianatan Jabatan!

Oleh: Karseno AJ Jumat 05 Jan 2024, 19:41 WIB
Rafael Alun Trisambodo Ngaku Sudah Berjasa untuk Negara

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Sedianya, pembacaan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo akan dilakukan pada Kamis 4 Januari 2024, namun urung dilakukan karena putusan belum rampung.

Setelah sempat mengalami penundaan hingga enam jam, hakim memutuskan akan kembali menggelar sidang Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 8 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Bikin Tertawa, Ayah Mario Dandy Minta Bebas Karena Merasa Sudah Berjasa Bagi Negara

Dalam persidangan sebelumnya, RAT dituntut 14 tahun penjara dan denda sebesar satu milyar rupiah subsider enam bulan penjara.

Selain itu, RAT juga diwajibkan untuk mengganti biaya kerugian sebesar 18,9 miliar rupiah atas pelanggaran terhadap Undang-undang korupsi dan pencucian uang.

Terbongkarnya kasus RAT yang merupakan pejabat Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan bermula dari perbuatan Mario Dandy pada Senin, 20 Februari 2023.

Baca Juga: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Dalam unggahan yang tersebar di media sosial, Mario Dandy diketahui melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Buntut penganiayaan yang terjadi di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan tersebut membuat warganet mulai mencari tahu sosok Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku.

Gaya hidup Mario Dandy yang gemar memamerkan kekayaan membuat warganet mulai semakin aktif melakukan penelusuran.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Rafael Alun, Terungkap Uang Jajan Mario Dandy Saat SMA Capai Rp 6 Juta Per Bulan

Dari penelusuran tersebut, warganet kemudian mengetahui sosok Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Dirjen Pajak.

Usai diberhentikan oleh Menteri Keuangan, pada 1 Maret 2023 Rafael mulai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Rafael untuk melakukan klarifikasi terkait dengan sumber harta kekayaan yang dimiliki.

Pada Kamis, 30 Maret 2023, Rafael Alun Trisambodo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh KPK.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rafael mulai menjalani serangkaian sidang tuntutan jaksa KPK.

Baca Juga: Mario Dandy Tak Mau Berikan Kesaksian untuk Ayahnya Rafael Alun, Jaksa: Mohon Tidak Disumpah

Pada 11 Desember 2023, Rafael kemudian dituntut selama 14 tahun penjara, denda sebesar satu miliar rupiah serta mengganti biaya kerugian sebesar 18,9 miliar rupiah.

Atas tuntutan jaksa KPK tersebut, Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Rafael meminta agar kliennya dibebaskan.

Sikap sopan dan kooperatif, berkelakuan baik, serta peran sebagai tulang punggung keluarga menjadi dasar permintaan tersebut.  

Baca Juga: Telusuri Investasi Milik Rafael Alun, KPK Panggil Petinggi PT POS dan Garuda Indonesia

Selain alasan-alasan tersebut, kuasa hukum juga menyebut peran Rafael yang cukup berjasa dalam mengumpulkan pajak bagi negara.

Menyikapi pembelaan kuasa hukum RAT tersebut, Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memberi tanggapan.

“Itu hal yang tidak pantas, suatu penghianatan terhadap jabatan dan kekuasaan serta kewenangan,” jelasnya dikutip Ayojakarta, Jumat 5 Januari 2024 dari Metro TV.   ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris