AYOJAKARTA.COM – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, mendapatkan tuntutan 14 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) yakin bahwa Rafael Alun bersalah terkait kasus gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, Rafael dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana pengganti selama 6 bulan.
Selain tuntutan penjara, Jaksa juga menuntut uang pengganti kepada Rafael Alun sebanyak Rp 18.994.806.137 (miliar) subsider 3 tahun.
Lebih lanjut, Jaksa menyampaikan bahwa harta benda Rafel dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap jaksa, Wawan Yunarto, dikutip dari Republika.co.id, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Tak Mau Berikan Kesaksian untuk Ayahnya Rafael Alun, Jaksa: Mohon Tidak Disumpah
Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek disampaikan jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,4 miliar.
Gratifikasi tersebut didapatkan Rafael dari dari para wajib pajak melewati perusahaan konsultan pajak yang ia dirikan.
Jakya juga menyampaikan bahwa ada gratifikasi lain yang diterima Rafael dan istri, sehingga totalnya adalah Rp 18,9 miliar.
Kemudian jaksa juga menyampaikan bahwa Rafel alun telah membeli aset dengan nilai Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka untuk 1 Juta Formasi, Ini Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan
Sehingga, diyakini oleh jaksa bahwa Rafael mendapatkan gratifikasi lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900.
Berdasarkan hasil analisa yuridis untuk dakwaan kedua perihal tindak pidana pencucian uang, jakya meyakini bahwa Rafael telah membeli aset senilai Rp 31,6 miliar berupa tanah, bangunan, mobil, dan menyimpan dananya di perusahaan dengan jumlah Rp 5,4 miliar.
Sedangkan hasil analisa yuridis untuk dakwaan ketiga perihal pencucian uang, jaksa mengatakan bahwa Rafael masih menyembunyikan sumber harta sejumlah Rp 23,9 miliar atas nama orang lain.
Jaksa juga meyakini bahwa Rafael masih menyembunyikan uang sejumlah SGD 2.098.365, USD 937.900 dan Euro 9.800 ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain.
Baca Juga: Ungkap Level Narsis Seseorang Berdasarkan Kartu yang Dia Pilih, Kamu Suka Pamer atau Tidak?
Sehingga total tindak pidana pencucian uang yang diyakini oleh jaksa yaitu lebih lebih dari Rp 105 miliar.
Sekedar informasi, bahwa Istri Rafael Alun, Ernie Meike, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Share this article
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun, dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang Rp105 miliar.