AYOJAKARTA.COM -- Diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri investasi milik eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Untuk mendalami kasus in KPK akan memeriksa tiga orang saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Tiga orang saksi yang akan diperiksa oleh KPK tersebut yaitu Slamet Sajidi selaku Kepala Proyek Pengembangan ERP PT POS Indonesia, Elisa Lumbantoruan selaku Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode tahun 2010, Gunadi Hastowo selaku Direktur PT Cubes Consulting.
Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dikutip dari Republika.com, dalam keterangan tulisnya pada Rabu, 2 Agustus 2023 Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa para saksi yang hadir akan didalami pengetahuannya terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka Rafael Alun di perusahaan para saksi.
Selain 3 orang saksi di atas, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi lainnya yaitu Bambang Heruawan sebagai direktur Haliman dan Debora Susyani Triputranto seorang wiraswasta.
Namun, Ali mengatakan bahwa kedua saksi ini tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan kembali.
Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Bisa Langsung Dapat Kerja, Nggak Perlu Khawatir jadi Pengangguran
Saat ini, KPK telah menangkap Rafael Alun terkait kasus gratifikasi yang diterimanya sejak menjabat sebagai kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 yang lalu.
Rafael Alun menjadikan PT Artha Mega Ekadhana sebagai perantara untuk menerima gratifikasi.
PT Artha Mega Ekadhana (AME) ini merupakan salah satu perusahaan milik Rafael Alun yang bergerak pada bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
PT AME sering dijadikan sebagai rekomendasi oleh Rafael Alun kepada para wajib pajak untuk mengatasi masalah wajib pajak. Melalui perusahaan yang dimilikinya itu ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar AS.
Baca Juga: Cara agar WhatsApp Tidak Dihubungi oleh Nomor yang Tidak Disimpan
Kasus ini telah dilakukan pengembangan oleh KPK dan Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Selain itu, beberapa aset miliknya yang berasal dari korupsi berhasil ia samarkan. Nilai pencucian uang berdasarkan hasil penyelidikan awal diprediksi mencapai Rp 100 miliar. ***

Share this article
KPK masih terus menelusuri investasi milik eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun. Petinggi PT POS dan Garuda Indonesia dipanggil.