AYOJAKARTA.COM – Nama Jessica Wongso yang sudah redup beberapa waktu lalu kembali mencuat ke publik belakangan ini.
Hal ini setelah rilisnya film dokumenter bertajuk ‘Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso’ yang membuat kasus kopi sianida yang sudah tujuh tahun berlalu kembali viral.
Banyak isu, sejumlah fakta maupun berbagai bukti baru membuat publik bertanya-tanya apakah benar Jessica Wongso merupakan pembunuh Mirna Salihin?
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso tetap kukuh dan memperjuangkan hak kliennya.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa tak ada bukti kuat yang bisa menjerat Jessica Wongso untuk dipenjara selama 20 tahun lamanya.
Terbaru, Otto Hasibuan menganggap bahwa ayah mendiang Mirna Salihin yakni Edi Darmawan Salihin menyembunyikan barang bukti.
Pendapat ini keluar setelah Edi Darmawan Salihin dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi memamerkan bukti CCTV.
Pada saat itu, Edi Darmawan Salihin mengaku memiliki bukti yang bisa memberatkan Jessica Wongso.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Siap Laporkan Edi Darmawan, Ada Apa?
Yaitu ketika Jessica Wongso diduga menaruh racun sianida di kopi vietnam milik Mirna Salihin tapi tidak dimasukkan dalam persidangan.
“Ada dugaan bahwa ada barang bukti yang disembunyikan atau dihilangkan,” ujar Otto Hasibuan dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/11/2023).
“Itu terang-terangan kan terlihat di acara TV,” imbuhnya.
Menurut pengacara kondang ini, aksi Edi Darmawan Salihin tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bisa berakibat fatal karena menyembunyikan barang bukti.
“yang kita lihat, nah kalau ada seperti ini ada CCTV yang disembunyikan, dihilangkan berarti kan pelanggaran hukum,” katanya.
Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Jessica Wongso yang Minta Hakim Binsar Gultom Dilaporkan
Bukan itu saja, mertua artis Jessica Mila ini menganggap bahwa barang bukti berupa CCTV yang sengaja disembunyikan berakibat fatal yang membuat Jessica Wongso dihukum selama 20 tahun.
“Barang siapa yang menyembunyikan barang bukti ini kan itu pelanggaran hukum, karena akibatnya fatal,” tutur Otto.
“Akibatnya disembunyikan barang ini bisa berakibat akhirnya orang dihukum 20 tahun seperti Jessica Wongso,” tambahnya.
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Hakim Binsar Gultom Telah Melakukan Pelanggaran Serius, Apa Sanksinya?
Otto Hasibuan beranggapan bahwa CCTV jika tak disembunyikan akan membuat nasib Jessica Wongso berbeda.
Menurutnya ada kemungkinan kliennya tidak bersalah, apalagi saat persidangan bukti tak lengkap karena CCTV yang sebelumnya dipamerkan Edi Darmawan Salihin tidak ditampilkan.
“Bisa saja kalau tidak disembunyikan sebenarnya Jessica Wongso tidak bersalah, karena itu disembunyikan tidak ditampilkan di TV di CCTV ya otomatis kan CCTV itu nggak lengkap,” katanya.***