AYOJAKARTA.COM - Upaya Otto Hasibuan untuk membebaskan Jessica Wongso dari dakwaan sebagai tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin mulai memasuki babak baru.
Usai berencana mengajukan PK (Peninjauan Kembali), kini Otto Hasibuan berniat melaporkan beberapa pihak guna mendapatkan bukti baru untuk membebaskan Jessica Wongso.
Salah satu pihak yang memiliki peluang besar akan dilaporkan oleh Otto Hasibuan adalah ayah korban Mirna, Edi Darmawan Salihin.
Menurut Otto pelaporan Edi Darmawan Salihin adalah soal dugaan telah menyembunyikan barang bukti berupa CCTV di Kafe Olivier 7 tahun yang lalu.
Hal itu disinyalir yang akhirnya membuat Jessica Wongso harus mendekam di sel penjara selama 20 tahun dimulai sejak 2016 lalu.
"Ada dugaan bahwa ada barang bukti yang disembunyikan atau dihilangkan ya CCTV. Dan itu terang-terangan terlihat di acara tv," ujar Otto Hasibuan seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis, 23 November 2023.
Menurut Otto, penyembunyian barang bukti yang diduga dilakukan Edi Darmawan ini merupakan sebuah pelanggaran hukum.
"Nah kalau ada yang seperti ini, ada CCTV yang disembunyikan dihilangkan, berarti kan pelanggaran hukum," kata Otto.
"Barang siapa yang menyembunyikan barang bukti seperti ini kan itu pelanggaran hukum karena akibatnya fatal," tandasnya.
Otto sangat menyayangkan dengan disembunyikan CCTV oleh ayah Mirna tersebut bisa mengakibatkan Jessica harus dihukum selama 20 tahun.
Padahal bisa saja dengan dimunculkannya rekaman CCTV tersebut, Jessica Wongso dinyatakan tak bersalah karena ada momen-momen yang tak ditampilkan di persidangan saat peristiwa itu terjadi.
"Dengan disembunyikan barang bukti ini bisa berakibat akhirnya orang dihukum 20 tahun seperti Jessica Wongso," ucap pengacara Jessica Wongso itu.
"Bisa saja dengan adanya CCTV itu kalau tidak disembunyikan sebenarnya Jessica Wongso tidak bersalah, tetapi karena itu disembunyikan tidak ditampilkan di (bukti) CCTV, ya otomatis kan CCTV itu jadi tidak lengkap," imbuhnya.
Otto pun berujar bahwa seharusnya semua bukti rekaman CCTV di Kafe Olivier harus ditampilkan tanpa ada yang disembunyikan.
"Jadi biar fair seharusnya semua detik demi detik persitiwa yang satu hari itu minimum, kalau boleh tiga hari atau satu minggu, itu harus diputar di persidangan," tegasnya.
Selain pihak yang menyembunyikan CCTV, Otto juga berniat melaporkan pihak-pihak yang menghalangi untuk dilakukan autopsi saat itu.
Sesuai dengan KUHP Pasa 222 Tahun 2022 yang berisi tentang barangsiapa yang mencegah menghalang-halangi dilakukannya autopsi itu merupakann sebuah tindak pidana.
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Ada Empat Langkah Upaya Hukum yang Dilakukan untuk Keadilan Jessica Wongso
Upaya pelaporan ini dikatakan Otto merupakan sebuah tindakan untuk menegakan keadilan pada hukum.
Otto pun berharap bahwa pihak berwajib dapat memproses hal tersebut jika memang terbukti benar.
"Dan kalau itu benar, saya minta yang berwajib bisa memprosesnya," ucapnya.

Share this article
Salah satu pihak yang memiliki peluang besar akan dilaporkan oleh Otto Hasibuan adalah ayah korban Mirna, Edi Darmawan Salihin.