News

Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Bakal Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK?

Oleh: Arifina Cahyanti Firdausi Kamis 23 Nov 2023, 13:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

AYOJAKARTA.COM - Status tersangka yang disandang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyita perhatian berbagai pihak.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, Firli bahuri tak hanya terancam hukuman pidana penjara hingga seumur hidup, namun juga terancam bakal diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, ini Rincian Barang Bukti yang Disita oleh Penyidik

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyatakan, perihal pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK karena menyandang status tersangka masih berproses.

Ari Dwipayana menyebut, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka Ketua Firli Bahuri dari Polri.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari Dwipayana dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dijelaskan Ari Dwipayana, jika surat penetapan resmi tersebut telah diterima, maka Kemensetneg akan sesegera mungkin untuk memproses terkait jabatan Ketua KPK Firli Bahuri sesuai perundang-undangan.

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ari.

Menurut Arie, proses terkait jabatan yang diemban Firli Bahuri sebagai Ketua KPK akan dilanjutkan atau tidak akan mengacu pada ketentuan Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diminta Mundur Sebagai Ketua KPK

"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ungkap Ari.

Jika mengacu pada pasal tersebut, besar kemungkinan Firli Bahuri akan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Di mana, dalam pasal 32, UU 19/2019 menyatakan perihal alasan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan.

Antara lain, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena tindak kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak melaksanakan tugas, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasar UU.

Selanjutnya, di ayat (2) juga disebutkan, jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Didesak Mundur Mantan Penyidik KPK: Daripada Jadi Beban

Pemberhentian pimpinan KPK ini nantinya akan dilakukan melalui Keputusan Presiden.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri terjerat kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri sudah sebanyak dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga: Tok! Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Tak hanya Firli Bahuri, Polda Metro Jaya juga memeriksa setidaknya 91 saksi terkait kasus tersebut.

Kasus yang menjerat Firli Bahuri ini diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi di wilayah Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.***

Reporter Arifina Cahyanti Firdausi
Editor Desi Kris