AYOJAKARTA.COM -- Perilaku Firli Bahuri, Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sering menjadi sorotan publik dan menciptakan kontroversi sejak dia menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada tahun 2018. Meskipun kontroversial, banyak aksi yang dilakukan oleh Firli Bahuri selama berdinas di KPK sejak saat itu.
Hal ini diakui oleh Firli Bahuri saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan untuk menjadi Ketua KPK di DPR. Meski banyak sorotan dan kritik, Firli Bahuri berhasil lolos dan menjadi Ketua KPK.
Tanpa mengindahkan perhatian publik, Firli Bahuri terus melakukan berbagai tindakan yang kontroversial dengan bertemu dengan beberapa tokoh yang sedang ditangani oleh KPK di bawah kepemimpinannya.
Namun, seperti yang terjadi sekarang, Firli Bahuri mendapati dirinya menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini diduga terkait dengan tindak korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Pengumuman penetapan status tersangka Firli Bahuri langsung disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, pada malam Rabu (22/11/2023).
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ucap Ade.
Kasus dugaan korupsi, terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, melibatkan Firli Bahuri bermula dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan tersebut diduga terkait dengan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Dalam rangkaian penyidikan Polda Metro Jaya, sekitar 90 saksi, termasuk ahli, diperiksa, termasuk dua kali pemeriksaan terhadap Firli dan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso: Saya Buktikan 73 Persen Informasi Hilang
Sebelum diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, terdapat sejumlah pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri:
1. Bertemu dengan TGB di Lapangan Tenis
Firli Bahuri, meskipun berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont yang melibatkan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi pada Mei 2018, bertemu dengan TGB secara diam-diam di lapangan tenis. Pertemuan ini menciptakan kontroversi karena Firli dianggap melanggar kode etik dengan bertemu saksi yang terlibat dengan KPK. Firli mengklaim bahwa pertemuan tersebut tidak disengaja.
2. Jemput Saksi
Pada 8 Agustus 2018, Firli, yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, menjemput secara langsung saksi yang akan diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Meskipun mendapat sorotan, Firli mengklaim bahwa tindakannya dilakukan karena keperluan menjemput saksi di lobi KPK.
3. Pertemuan dengan Petinggi Partai Politik
Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Ketua KPK di Komisi III DPR pada 1 November 2018, Firli mengakui pertemuannya dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta. Firli menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak disengaja dan hanya kebetulan.
4. Penggunaan Helikopter untuk Mudik
Pada pertengahan 2020, Firli dilaporkan menggunakan helikopter mewah untuk perjalanan pulang ke kampung halamannya. Laporan ini membuat MAKI dan Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK pada Juni 2020 dan Juni 2021. Meskipun dikenai sanksi ringan berupa teguran tertulis II, Dewan Pengawas KPK hanya memberikan sanksi tersebut kepada Firli.
5. Pertemuan dengan Komisaris PT Pelindo
Dalam sebuah rekaman video yang diunggah oleh akun Instagram Feri Amsari, Firli Bahuri terlihat bertemu dengan Komisaris PT Pelindo I Timbo Siahaan. Pertemuan ini menciptakan sorotan karena KPK tengah menyelidiki kasus korupsi di PT Pelindo, tempat Timbo menjabat sebagai komisaris.
6. Pertemuan dengan Lukas Enembe
Pada November 2022, Firli menyatakan kontroversi karena bertemu dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang pada saat itu tengah berperkara di KPK. Meskipun KPK memastikan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dan masih dalam konteks tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.
7. Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar kode etik dengan memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK. Endar Priantoro juga melaporkan Firli atas perkara yang sama.
8. Pembocoran Dokumen Tukin Kemen ESDM
Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan keterlibatannya dalam pembocoran dokumen terkait penyelidikan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen tersebut bersifat rahasia dan diduga merugikan upaya KPK dalam mengusut kasus korupsi di ESDM.
9. Pertemuan dengan SYL di Lapangan Bulutangkis
Sebelum diumumkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, beredar foto Firli yang bertemu dengan Menteri Pertanian di lapangan bulutangkis pada Desember 2022. Foto ini menunjukkan pertemuan keduanya yang diduga terjadi di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Besar.
Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Gaya Berjalan, Orang yang Jalannya Lambat Ternyata Karismatik
10. Pencopotan Endar Priantoro dari KPK
Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan lembaga antirasuah tersebut. Hanya berselang sehari, Firli juga dilaporkan oleh Endar Priantoro atas tuduhan yang sama.
11. Pembocoran Dokumen Tukin Kemen ESDM
Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terlibat dalam pembocoran dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meskipun dokumen tersebut bersifat rahasia dan dapat merugikan upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi di ESDM, Dewas KPK hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis II kepada Firli.
12. Pertemuan dengan SYL di Lapangan Bulutangkis
Foto yang beredar menunjukkan Firli bertemu dengan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di lapangan bulutangkis pada Desember 2022. Foto ini mengindikasikan pertemuan keduanya di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Besar.
Ini merupakan rangkuman sejumlah pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri sejak menjabat sebagai Ketua KPK.

Share this article
Pengumuman penetapan status tersangka Firli Bahuri langsung disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.