AYOJAKARTA.COM – Berulang Kali menjadi pertanyaan banyak kalangan, status hukum Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya menemukan jawaban.
Usai penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Ketua KPK Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status hukum sebagai tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri disampaikan langsung oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus PMJ.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,”
Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi serta suap terkait dengan perkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli telah menjalani dua kali pemeriksaan yakni pada 24 Oktober 2023 dan 20 November lalu.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diminta Mundur Sebagai Ketua KPK
Dalam siaran persnya Penyidik Polda Metro Jaya juga menyampaikan sejumlah tindakan yang dilakukan terkait dengan kasus tersebut.
Selain melakukan penggeledahan di dua tempat di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, penyidik juga melakukan pencarian bukti di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya,” imbuh Kombes Ade.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Didesak Mundur Mantan Penyidik KPK: Daripada Jadi Beban
Penyidik PMJ juga menemukan dokumen penukaran valuta asing pecahan dollar Singapura dan Amerika dari sejumlah money changer dengan nilai mencapai miliar rupiah lebih.
“Dengan nilai total 7.468.711.500 rupiah sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ungkap Kombes Ade.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, serta tanda terima bukti sita dari rumah dinas Mentan.
Baca Juga: Tok! Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Disamping bukti-bukti tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian, sepatu, PIN, saat berlangsungnya pertemuan di GOR per tanggal 2 Maret 2022.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Ade juga menjelaskan barang bukti lain yakni harddisk eksternal dan ikhtisar LHKPN periode 2019 hingga 2022 milik Firli Bahuri.
Penyitaan juga dilakukan terhadap 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, empat unit flashdisk, dua unit ranmor roda empat, tiga e-money, remote keyless.
“Satu remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser, satu buah dompet bertuliskan Lady Americana USA warna coklat berisi voucher holiday gateway 100,000 Traveloka,”
Saat foto dalam ruangan Gelanggang Olah Raga bersama mantan Mentan beredar di tengah kasus dugaan pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri sempat melakukan penyangkalan.
“Saya pastikan itu tidak ada,” pungkasnya seperti dikutip Ayojakarta pada Kamis, 23 November 2023 dari Kompas TV. ****

Share this article
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti.