News

Bertepatan dengan Hari Kasih Sayang, ini Lima Jenis Surat Suara yang Diterima Pemilih di Pemilu 2024 Mendatang

Oleh: Karseno AJ Senin 06 Nov 2023, 14:47 WIB
Bertepatan dengan Hari Kasih Sayang, ini Lima Jenis Surat Suara yang Diterima Pemilih di Pemilu 2024 Mendatang (IG @pemiluland)

AYOJAKARTA.COM – Pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari sudah di depan mata.

Seluruh kandidat peserta Pemilu 2024, dari mulai legislatif hingga calon presiden semakin bersiap untuk mendapatkan dukungan terbanyak dari para pemilih.

Selain diwarnai dengan adu program, gagasan dan visi misi, setiap peserta Pemilu 2024 juga mulai mensosialisasikan diri ke pusat-pusat lumbung suara.

Baca Juga: Saksi Sebut Ada Surat Suara Dicoblos dan Kotak Suara Dibuka

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, momen pemilihan umum merupakan peristiwa lima tahunan yang sudah menjadi agenda.

Namun bagi generasi muda yang baru pertama kali tercatat sebagai pemilih, Pemilihan Umum merupakan sebuah hal baru.

Terlebih karena pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, setiap pemilih akan mendapat lima kesempatan dalam menentukan wakil sesuai dengan tingkatan.

Baca Juga: Tiga Bacapres Peserta Pemilu 2024 Diundang Makan Siang di Istana Negara, Pengamat: Hangat, Mesra, Tetapi...

Untuk pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan serentak tanggal 14 Februari 2024, warga negara yang telah memilih hak pilih akan mendapat surat suara.

Adapun jumlah surat suara yang akan diterima oleh masing-masing pemilih atau pemberi suara adalah sebanyak lima lembar.

Lima lembar surat suara tersebut memiliki peruntukkan secara berbeda yang disesuaikan dengan tingkatan pemilih.

Baca Juga: KPU Digugat Rp 70,5 Triliun, Ternyata Ini Penyebabnya yang Melibatkan Gibran Rakabuming

Selain peruntukkan berbeda, masing-masing surat suara juga dibedakan berdasarkan warna yang terlihat di bagian bawah.

Sehubungan dengan perbedaan peruntukkan dalam surat suara, warna-warna yang dipergunakan antara lain Abu-abu, Kuning, Hijau, Merah serta Biru.

Guna mengetahui perbedaan warna dari masing-masing surat suara serta peruntukannya, berikut ini adalah penjelasannya.

Baca Juga: Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pemerintah Jika Pemilu Harus Melalui Dua Putaran, Besar Luar Biasa

Pertama surat suara dengan warna bagian bawah Biru, merupakan jenis surat suara untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Kedua, surat suara dengan warna bagian bawah Merah, adalah surat suara yang khusus diperuntukkan memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Warna berikutnya yaitu Hijau, dimana surat suara dengan warna ini dimaksudkan untuk memilih Anggota DPRD di Tingkat Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: KPU Bongkar Tingkah Manipulatif Caleg dalam Pileg 2024 Mendatang

Sedangkan warna dasar Kuning di bagian bawah surat suara, merupakan jenis surat suara yang diperuntukkan untuk memilih Anggota DPR.

Adapun warna Abu-Abu yang terdapat di bagian bawah surat suara, dikhususkan untuk memilih Presiden serta Wakil Presiden.

Karena setiap suara merupakan hal penting dan berharga bagi masa depan bangsa, setiap pemilih perlu menggunakan hak suaranya secara cermat dan bijaksana.

Baca Juga: Ibunda Restui Ridwan Kamil Ikut Pilkada DKI Jakarta

Dengan ikut memilih, setiap warga negara secara aktif dan sukarela telah menjadi penentu arah peradaban Bangsa Indonesia.

Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Senin, 6 November 2023 dari akun instagram @pemiluland. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Hengky Sulaksono