AYOJAKARTA.COM -- Isu hangat tengah mengguncang dunia politik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru-baru ini mendapat gugatan senilai Rp 70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Pada Senin, 31 Oktober 2023, KPU RI dihadapkan pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diserahkan oleh seorang dosen, Brian Demas Wicaksono, yang merasa bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023.
Apa yang menjadi poin perdebatan di sini, menurut pihak penggugat, adalah pendaftaran Prabowo-Gibran melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf i dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal pada KPU tersebut mengatur bahwa usia minimum seorang calon presiden atau wakil presiden adalah 40 tahun, sementara Gibran baru berusia 36 tahun.
Baca Juga: Prabowo Subianto Respons Pernyataan PDIP Soal Gibran: Ini kan Proses Demokrasi
Menurut laporan Republika pada Selasa, 31 Oktober 2023, gugatan ini mencuat karena pihak KPU berkeyakinan bahwa pendaftaran Gibran tidak bermasalah, meskipun pasal mengenai batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam PKPU belum direvisi.
Di sisi lain, dalam sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada tanggal 16 Oktober 2023, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Pasal ini yang menjadi dasar turunan bagi ketentuan batas usia minimum 40 tahun dalam PKPU.
Putusan MK itu mengubah bunyi Pasal batas usia minimum capres-cawapres menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Alhasil, dalam putusan terbaru MK, Gibran Rakabuming yang masih di bawah 40 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres.
Baca Juga: Komarudin Watubun Sindir Jokowi dengan Kisah Nabi Musa
Sekarang, KPU berupaya merevisi Pasal 13 dalam PKPU agar sesuai dengan putusan MK. Perlu dicatat bahwa proses revisi ini tengah berlangsung saat tahapan pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 telah ditutup.
Ini merupakan upaya KPU untuk memastikan bahwa regulasi yang mereka terapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks gugatan senilai Rp 70,5 triliun terkait pendaftaran Gibran, memang kompleksitas hukum dan perubahan regulasi yang harus diikuti oleh KPU.
Meskipun isu ini tengah hangat diperbincangkan, tentu saja, kita harus menunggu perkembangan lebih lanjut di pengadilan untuk melihat akhir dari kasus ini.

Share this article
Pasal KPU mengatur usia minimum seorang calon presiden atau wakil presiden adalah 40 tahun, sementara Gibran Rakabuming masih 36 tahun.