KPU Digugat Rp 70,5 Triliun, Ternyata Ini Penyebabnya yang Melibatkan Gibran Rakabuming

Pasal KPU mengatur usia minimum seorang calon presiden atau wakil presiden adalah 40 tahun, sementara Gibran Rakabuming masih 36 tahun.
Pasal KPU mengatur usia minimum seorang calon presiden atau wakil presiden adalah 40 tahun, sementara Gibran Rakabuming masih 36 tahun.

AYOJAKARTA.COM -- Isu hangat tengah mengguncang dunia politik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru-baru ini mendapat gugatan senilai Rp 70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Apa yang sebenarnya terjadi?

Pada Senin, 31 Oktober 2023, KPU RI dihadapkan pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diserahkan oleh seorang dosen, Brian Demas Wicaksono, yang merasa bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023.

Apa yang menjadi poin perdebatan di sini, menurut pihak penggugat, adalah pendaftaran Prabowo-Gibran melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf i dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal pada KPU tersebut mengatur bahwa usia minimum seorang calon presiden atau wakil presiden adalah 40 tahun, sementara Gibran baru berusia 36 tahun.

Baca Juga: Prabowo Subianto Respons Pernyataan PDIP Soal Gibran: Ini kan Proses Demokrasi

Menurut laporan Republika pada Selasa, 31 Oktober 2023, gugatan ini mencuat karena pihak KPU berkeyakinan bahwa pendaftaran Gibran tidak bermasalah, meskipun pasal mengenai batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam PKPU belum direvisi.

Di sisi lain, dalam sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada tanggal 16 Oktober 2023, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Pasal ini yang menjadi dasar turunan bagi ketentuan batas usia minimum 40 tahun dalam PKPU.

Putusan MK itu mengubah bunyi Pasal batas usia minimum capres-cawapres menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

Alhasil, dalam putusan terbaru MK, Gibran Rakabuming yang masih di bawah 40 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres.

Baca Juga: Komarudin Watubun Sindir Jokowi dengan Kisah Nabi Musa

Sekarang, KPU berupaya merevisi Pasal 13 dalam PKPU agar sesuai dengan putusan MK. Perlu dicatat bahwa proses revisi ini tengah berlangsung saat tahapan pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 telah ditutup.

Ini merupakan upaya KPU untuk memastikan bahwa regulasi yang mereka terapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam konteks gugatan senilai Rp 70,5 triliun terkait pendaftaran Gibran, memang kompleksitas hukum dan perubahan regulasi yang harus diikuti oleh KPU.

Meskipun isu ini tengah hangat diperbincangkan, tentu saja, kita harus menunggu perkembangan lebih lanjut di pengadilan untuk melihat akhir dari kasus ini.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# KPU
# digugat
# MK
# Gugatan
# Gibran Rakabuming

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.