AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membongkar beberapa tingkah manipulatif caleg dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang akan datang.
KPU menyampaikan bahwa tingkah manipulatif ini berupa tingkah caleg yang belum mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip ayojakarta.com dari Republika.co.id pada Kamis (29/9/2023), Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI menyampaikan bahwa ASN yang ingin maju dalam Pileg harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.
Apabila mereka tidak mengundurkan diri maka termasuk dalam tindakan manipulatif.
"Kami menyebutnya dengan istilah perilaku manipulatif atau perilaku yang kurang jujur dari para politisi. Entah ini memang kebiasaan atau ini memang bagian dari strategi para politisi yang menjadi caleg, saya tidak mendalaminya lebih lanjut," ucap Idham Holik.
Ia juga menyampaikan bahwa KPU sudah meminta kepada partai politik untuk memberikan surat pemberhentian bagi ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pileg.
"Yang terpenting dalam tahapan ini, kami mendorong kepada partai politik untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian bagi pejabat publik yang memang harus mengundurkan diri dari proses pencalonan ini," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Sahkan RUU ASN, Ini Perbedaan PNS dan PPPK Saat Ini, ASN Wajib Tahu!
Idham Holik juga sudah menyampaikan kepada timnya untuk lebih teliti lagi sehingga tidak ada ASN yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Terkait dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada rekan-rekan kami agar ditindaklanjuti karena kita harus memastikan DCT itu harus bersih, harus clear, tidak boleh ada mereka yang seharusnya mengundurkan diri, malah tidak mengundurkan diri," tegasnya.
Terdapat juga tindakan manipulatif lain yang dilakukan oleh bacaleg yaitu pemalsuan dokumen.
"Bawaslu selama ini intens menyampaikan informasi-informasi strategis misalnya yang berkaitan dengan dokumen yang gunakan oleh anggota calon legislatif dalam pencalonan ini diduga palsu karena memang kami harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di republika.co.id dengan judul KPU Ungkap Perilaku Manipulatif Caleg dari Kalangan ASN dan Pejabat.***

Share this article
Beragam tingkah manipulatif caleg dalam Pileg 2024 dibongkar Komisi Pemilihan Umum (KPU), apa sajakah?