News

Minyakita Tak Sesuai Takaran Mulai Ditarik dari Pasaran, Polisi Ungkap Modus Pengusaha Curang Banyak Ditemukan di Berbagai Daerah

Oleh: Fajar Ari Wibowo Sabtu 15 Mar 2025, 15:40 WIB
Polisi telah menangkap satu tersangka terkait kasus penyelewengan takaran pada produk minyak goreng merek Minyakita.

AYOJAKARTA.COM -- Polisi telah menangkap satu tersangka terkait kasus penyelewengan takaran pada produk minyak goreng merek Minyakita.

Pengungkapan modus licik ini terjadi setelah penggeledahan kantor cabang PT ARN di Depok, Jawa Barat, pada hari Minggu.

Polisi menemukan bahwa kemasan yang tertera 1 liter hanya berisi sekitar 800 ml, jauh di bawah standar takaran yang seharusnya.

Baca Juga: Hati-hati! Inilah 7 Cara Membedakan MinyaKita Asli dan Palsu, Mulai dari Label hingga Aroma Kemasan

Dalam penggeledahan tersebut, tersangka yang merupakan pemilik tempat produksi minyak yang dikemas oleh PT ARN mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN.

Tugasnya adalah mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek, salah satunya Minyakita.

Menurut keterangan pihak berwenang, produk dengan isi yang tidak sesuai takaran akan segera ditarik dari peredaran.

Kementerian Perdagangan pun telah mengumumkan bahwa produk Minyakita kemasan 1 liter yang tidak memenuhi ketentuan akan ditarik dari pasar.

Baca Juga: Terungkap! Dalang Dibalik Skandal Pemalsuan Minyakita, 3 Perusahaan Terlibat Ikut Terjun

Tak hanya di Depok, kasus ketidaksesuaian takaran ini juga terdeteksi di pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.

Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sampel minyak Minyakita berukuran 1 liter yang hanya berisikan 800 ml.

Pengukuran dari 12 sampel botol menunjukkan rata-rata volume berkisar antara 795 ml hingga 804 ml, menyimpang sekitar 200–250 ml dari takaran yang seharusnya.

Kepolisian juga kembali menemukan kasus serupa di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! 7 Fakta Mencengangkan Kasus MinyaKita, Minyak Subsidi yang Dijual Tidak 1 Liter

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan bahwa di Pasar Gede, volume minyak Minyakita dalam kemasan 1 liter hanya mencapai 900–950 ml.

Selain itu, kasus penyelewengan juga terungkap di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, di mana pemilik toko dan karyawan dari dua toko berbeda diketahui mengemas ulang minyak Minyakita ke dalam botol bekas air mineral sejak November 2024.

Dari total volume sekitar 9.000 liter, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta.

Baca Juga: Minyakita Disunat! 2 Menteri Marah, 3 Perusahaan Terlibat

Di Kabupaten Bandung, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap pabrik yang dengan sengaja mengurangi takaran minyak goreng Minyak Kita dari 1 liter menjadi 760 ml.

Pabrik tersebut digerebek karena tidak memiliki izin dan memproduksi serta memperdagangkan produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) karena tidak mencantumkan label berat atau isi bersih sesuai ketentuan.

Menteri Pertanian mengimbau agar aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku yang memodifikasi takaran demi keuntungan, terutama menjelang momentum bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Sidak Menteri Pertanian Temukan Takaran MinyaKita Bermasalah di Pasar Lenteng Agung, HET Tak Sesuai Aturan Pemerintah

Menteri menegaskan bahwa penindakan akan dimulai dari teguran tertulis hingga penarikan langsung produk yang tidak sesuai.

Pihak berwenang terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak terhadap produk Minyakita di berbagai daerah untuk memastikan standar takaran terpenuhi dan melindungi hak konsumen.

Proses hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi sinyal tegas bagi seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil