AYOJAKARTA.COM - Skandal kecurangan terkait minyak goreng MinyaKita semakin terungkap, dengan penetapan satu tersangka bernama AWI sebagai otak di balik praktik pemotongan isi kemasan.
Menurut informasi dari Bareskrim Polri, AWI mengelola lokasi produksi curang di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, dan telah beroperasi sejak Februari 2025.
Dalam praktiknya, produk MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya dijual dengan takaran antara 750 hingga 800 mililiter.
Bisnis ilegal ini diperkirakan menghasilkan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa beberapa produsen dan distributor juga terlibat dalam praktik curang ini.
Terdapat beberapa produk menggunakan label palsu yang mencantumkan merek MinyaKita, meskipun sebenarnya merupakan produk yang tidak memenuhi standar.
Adapun perusahaan yang terlibat dalam praktik pemotongan isi kemasan dan pemalsuan minyakita yang teridentifikasi oleh Satgas Pangan Polri.
1. PT Artha Eka Global Asia: Berbasis di Depok, Jawa Barat, perusahaan ini diduga mengemas minyak dengan takaran yang kurang dari yang tertera pada label, yaitu hanya 700-900 mililiter untuk kemasan yang seharusnya 1 liter.
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara: Terletak di Kudus, Jawa Tengah, koperasi ini juga terlibat dalam praktik serupa dengan mengurangi isi kemasan minyak goreng.
3. PT Tunas Agro Indolestari: Berlokasi di Tangerang, Banten, perusahaan ini memproduksi minyak goreng dengan kemasan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Keberadaan ketiga perusahaan ini telah terungkap setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak dan menemukan bahwa produk mereka tidak memenuhi takaran yang seharusnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai keterlibatan produsen lain seperti PT Navyta Nabati dalam kasus ini.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melakukan kecurangan ini dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label kemasan. ***

Share this article
Tiga perusahaan yang terlibat kasus kecurangan MinyaKita, ada yang dari UMKM loh, simak detailnya di sini.