AYOJAKARTA.COM - Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku terkejut soal putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) kepada Ferdy Sambo.
Samuel Hutabarat menilai putusan MA kepada Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya ini begitu tertutup dan tidak transparan.
Samuel Hutabarat pun mengaku dirinya bahkan mengetahui keputusan ini dari pawa awak media yang tiba-tiba meminta tanggapan darinya atas putusan MA kepada Ferdy Sambo cs.
Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Didiskon MA, Warganet Langsung Serang Instagram Trisha Eungelica
Ayah Brigadir J ini merasa kaget selayaknya disambar petir di siang bolong ketika mendengar bahwa MA telah merubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Begitu juga dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang semua hukumannya mendapat pengurangan yang tidak sedikit.
"Saya terkejut, saya sangat terkejut ibaratnya saya disambar petir di siang bolong. Tidak ada informasi sama sekali bahwa ada keputusan-keputusan tentang ajuan kasasi terdakwa Ferdy Sambo dan orang lainnya," ujar Samuel melansir dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Ia pun mengaku bingung tanggapan seperti apa yang akan disampaikannya kepada awak media sedangkan ia dan keluarga Brigadir J tak tahu menahu soal putusan MA kepada Ferdy Sambo cs tersebut.
"Saya tidak mengetahui hal ini, saya bilang begitu," ucapnya.
Samuel dan keluarga berharap bahwa sama halnya dengan proses saat di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, MA pun seharusnya bersikap transparan.
Baca Juga: Martin Simanjuntak Sindir Putusan MA Atas Putusan Ferdy Sambo cs: Kaya Main Petak Umpet!
Jangan sampai ada hal-hal yang ditutup-tutupi oleh MA terutama pada kasus yang menghilangkan nyawa anaknya tersebut.
"Memang harapan kami itu, sebelumnya aturan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Pengadilan Tingga Jakarta itu transparan," kata Samuel.
"Transparan dalam hal-hal yang sangat penting sekali. Janganlah ada yang ditutup-tutupi, kita sudah berapa kali mengutarakan hal seperti itu dan pakar-pakar yang lainnya," lanjutnya.
Lebih lanjut Samuel meminta MA agar terbuka dengan putusannya soal kasus tersebut sehingga tidak menimbulkan kebingungan ditengah masyarakat terutama ia sebagai keluarga korban.
"Terbukalah, jangan secara senyap begini tiba-tiba ada putusan, dalam hal ini kami sangat ya membingungkan masyarakat kecil apalagi kami orang tua dari almarhum Yosua," tegasnya.
Ferdy Sambo sendiri telah mendapatkan putusan baru atas kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Mahkamah Agung Anulir Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo CS, Begini Tanggapan Ahli Hukum Pidana
Ia batal mendapatkan vonis hukuman mati dan kini berubah menjadi vonis penjara seumur hidup.
Begitu juga dengan Putri Candrawathi yang batal mendapat hukuman selama 20 tahun penjara dan berganti menjadi 10 tahun.
Kuat Maruf sang mantan supir pun mendapat pengurangan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Dan Ricky Rizal yang semula mendapatkan vonis 13 tahun penjara, kini disunat menjadi 8 tahun.***